Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2024/PN Mlg Hestiwati Tuhuleley Tito Nur Afandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hestiwati Tuhuleley
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Widhi Nugroho, S.H.Hestiwati Tuhuleley
Tergugat
NoNama
1Tito Nur Afandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan cabang Bank Tabungan Negara Kota Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 44.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan secara Hukum ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat;
  2. Menyatakan secara Hukum ada Perbuatan melawan Hukum  yang dilakukan Turut Tergugat;
  3. Menyatakan secara Hukum Permohonan konsinyasi Penggugat;
  4. Menyatakan secara Hukum Sah dan Benar Akte no.11 dan surat kuasa no.12 dan 13 Penggugat dari Notaris Sulasiyah Amini tahun 2012 ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatan sejak diucapkannya Putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang atau sejak mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai TERGUGAT membayar seluruh biaya ganti rugi;
  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara Tenggeng Renteng  untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat Puluh empat juta rupiah)
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaverset (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya.

 

Atau bilamana Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang berpendapat lain:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak