Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Mlg DENNY TRISNASARI,S.H. MOCH. DJUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1910/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. DJUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

     Bahwa terdakwa MOCH. DJUNAEDI pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekira pukul 16.00  wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat ditepi jalan Jl. Ki Ageng Gribig Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa Metamfetamina/shabu seberat 10,12 (sepuluh koma duabelas) gram netto yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh ARIF (DPO) melalui pesan whatsaap ke nomor terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menitip Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk disimpankan, setelah itu beberapa hari kemudian terdakwa menerima pesan singkat oleh ARIF terkait foto dan lokasi barang berupa Shabu yang diranjau. Selanjutnya barang berupa shabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang kerumahnya, beberapa hari kemudian ARIF memerintahm terdakwa untuk meranjau Narkotika shabu tersebut dilokasi yang sudah ditentukan oleh ARIF. Maka selanjutnya berawal dari situ terdakwa ditawari oleh ARIF untuk menjadi Kuda yang tugasnya meranjau Narkotika shabu sesuai arahan ARIF, dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 25.000,(dua puluh lima ribu rupiah) setiap kali meranjau. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib ARIP (DPO) mengirim pesan singkat kepada terdakwa memberitahu bahwa nanti sore ada barang turun dan sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa mendapat pesan Whatsapp memerintahkan untuk merapat ke daerah Tangkilsari, kemudian sesampai terdakwa didaerah dimaksud ARIF mengshare foto lokasi letak sabu berada, maka selanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambil barang berupa sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang. Bahwa terdakwa awalnya menerima Narkotika Golongan I jenis Shabu dari ARIF  sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat kurang lebih 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya, yang kemudian oleh terdakwa dibagi bagi menjadi 51 (lima puluh satu) bungkus. Selanjutnya 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil berisi shabu terdakwa ranjaukan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib ditepi jalan daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang yang diletakkan dibawah batu. Sisanya sebanyak 31 (tiga puluh satu)  bungkus plastik klip kecil berisi Shabu terdakwa simpan dalam tas hitam Eiger milik terdakwa;
  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh saksi ALDINO RAHMA GANDHI A. dan saksi RIZKY JANUAR R.D.P. dari Satuan Narkoba Polresta Malang Kota tentang peredaran gelap Narkotika jenis Metamfetamina/shabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara membuntuti secara diamdiam pergerakan terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. DJUNAEDI di tepi jalan Ki Ageng Gribig Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, dan pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa 31(tiga puluh satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (sastu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah Hand phone merek merek REDMI warna Biru yang ditemukan didalam tas hitam merk Eiger yabf terdakwa pakai saat itu. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya saksi bawa ke Polresta Malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut;  
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan shabu dari seseorang bernama ARIF DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib ditepi jalan Tangkil Sari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dengan cara diranjau dan kemudian shabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa untuk dibagi bagi menjadi perpaket dan selanjutnya atas perintah ARIF terdakwa meranjaukan kembali sabu tersebut sesuai tempat yang diberitahu ARIF. Terdakwa menerima shabu tersebut secara Cuma Cuma karena terdakwa dititipi untuk dijadikan kuda atau kurir dalam mendistribusikan shabu kepada orang lain sesuai perintah ARIF. Bahwa shabu sebanyak 31 plastik klip kecil tersebut adalah sisa dari shabu yang diterima dari ARIF yang belum sempat diranjaukan;
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang berhak dalam penguasaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu tersebut karena terdakwa tidak bekerja pada Lembaga kesehatan atau Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan, bukan berprofesi sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak memilik ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina/shabu tersebut maka terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polresta Malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut;      
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 88/IL.124200/2024 tanggal 23 Maret 2024 pada lampiran Berita Acara Penimbangan atas permintaan Kepolisian Resort Malang Kota atas penimbangan Barang bukti Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Shabu diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 5,03/4,83 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,27/0,07 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,34/0,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,48/0,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,98/0,78 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,35/0,18 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,34/0,17 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,52/0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,48/0,31 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,54/0,37 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,13 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,25/0,08 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,27/0,10 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,29/0,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,15 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,29/0,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,26/0,09 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,15 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,13 gram sehingga berat total Shabu 15,54/10,12 gram  dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 02411/NNF/2024 tanggal 3 April 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 08713 s/d 08743/2024/NNF atas nama Moch. Djunaedi seperti tersebut dalam (I) adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Barang Bukti (Urien) Nomor : 08744/2024/NNF atas nama Moch. Djunaedi seperti tersebut dalam (I) adalah negatif mengandung Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U :

KEDUA :

Bahwa terdakwa MOCH. DJUNAEDI pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekira pukul 16.00  wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat ditepi jalan Jl. Ki Ageng Gribig Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa Metamfetamina/shabu seberat 10,12 (sepuluh koma duabelas) gram netto  yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh saksi ALDINO RAHMA GANDHI A. dan saksi RIZKY JANUAR R.D.P. dari Satuan Narkoba Polresta Malang Kota tentang peredaran gelap Narkotika jenis Metamfetamina/shabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara membuntuti secara diamdiam pergerakan terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. DJUNAEDI di tepi jalan Ki Ageng Gribig Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, dan pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa 31(tiga puluh satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (sastu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah Hand phone merek merek REDMI warna Biru yang ditemukan didalam tas hitam merk Eiger yabf terdakwa pakai saat itu. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya saksi bawa ke Polresta Malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut;  
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan shabu dari seseorang bernama ARIF DPO) pada berawal pada bulan Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh ARIF (DPO) melalui pesan whatsaap ke nomor terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menitip Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk disimpankan, setelah itu beberapa hari kemudian terdakwa menerima pesan singkat oleh ARIF terkait foto dan lokasi barang berupa Shabu yang diranjau. Selanjutnya barang berupa shabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang kerumahnya, beberapa hari kemudian ARIF memerintahm terdakwa untuk meranjau Narkotika shabu tersebut dilokasi yang sudah ditentukan oleh ARIF. Maka selanjutnya berawal dari situ terdakwa ditawari oleh ARIF untuk menjadi Kuda yang tugasnya meranjau Narkotika shabu sesuai arahan ARIF, dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 25.000,(dua puluh lima ribu rupiah) setiap kali meranjau. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib ARIP (DPO) mengirim pesan singkat kepada terdakwa memberitahu bahwa nanti sore ada barang turun dan sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa mendapat pesan Whatsapp memerintahkan untuk merapat ke daerah Tangkilsari, kemudian sesampai terdakwa didaerah dimaksud ARIF mengshare foto lokasi letak sabu berada, maka selanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambil barang berupa sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang. Bahwa terdakwa awalnya menerima Narkotika Golongan I jenis Shabu dari ARIF  sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat kurang lebih 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya, yang kemudian oleh terdakwa dibagi bagi menjadi 51 (lima puluh satu) bungkus. Selanjutnya 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil berisi shabu terdakwa ranjaukan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib ditepi jalan daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang yang diletakkan dibawah batu. Sisanya sebanyak 31 (tiga puluh satu)  bungkus plastik klip kecil berisi Shabu terdakwa simpan dalam tas hitam Eiger milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang berhak dalam penguasaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu tersebut karena terdakwa tidak bekerja pada Lembaga kesehatan atau Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan, bukan berprofesi sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak memilik ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Metamfetamina/shabu maka terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polresta Malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut;      
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 88/IL.124200/2024 tanggal 23 Maret 2024 pada lampiran Berita Acara Penimbangan atas permintaan Kepolisian Resort Malang Kota atas penimbangan Barang bukti Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Shabu diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 5,03/4,83 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,27/0,07 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,34/0,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,48/0,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,98/0,78 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,35/0,18 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,34/0,17 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,52/0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,48/0,31 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,54/0,37 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,13 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,25/0,08 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,27/0,10 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,29/0,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,15 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,29/0,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,26/0,09 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,15 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,13 gram sehingga berat total Shabu 15,54/10,12 gram  dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 02411/NNF/2024 tanggal 3 April 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 08713 s/d 08743/2024/NNF atas nama Moch. Djunaedi seperti tersebut dalam (I) adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Barang Bukti (Urien) Nomor : 08744/2024/NNF atas nama Moch. Djunaedi seperti tersebut dalam (I) adalah negatif mengandung Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya