Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Bth/2026/PN Mlg 1.Intan Ade Meuthia
2.Andika Wahyu Hermawan
2.Sunny Rupchand Mukhi
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4.Kepala Bank Rakyat Indonesia KC. Malang Martadinata c.q. Kepala Unit Lelang
5.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV, telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan Terlawan I , Terlawan II serta Terlawan III telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden;
  5. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III  melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
  6. Memerintahkan Terlawan IV untuk tunduk dan menjalakan putusan dengan mengembalikan nama pemilik asal SHM no 01580 seluas 225 m?2; (dua ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Jl. Danau Semayang C3/J-1, RT. 005/008, Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
  7. ...
  8. ... dst

 Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak