Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT DINOYO 1 Kiswati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT DINOYO 1
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rhendy SaputraPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT DINOYO 1
Tergugat
NoNama
1Kiswati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.984.937,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 191.984.937 (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau membayar pinjaman (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 227.998.989. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman baik seluruh pokok ataupun tunggakan (pokok + bunga) selama 7 bulan terakhir secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AH (AKTA HIBAH) atas nama HAJAH KISWATI, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan AH (AKTA HIBAH) atas nama HAJAH KISWATI berikut sekaligus tanah pemukiman kosong sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi  kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AH (AKTA HIBAH) atas nama HAJAH KISWATI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak