Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mlg Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang PT. Grand Putra Raya - Grand City Hotel Batu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REYNOLD, S.H., M.HKepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang
Tergugat
NoNama
1PT. Grand Putra Raya - Grand City Hotel Batu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.614.905,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2.    Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hükum verstek,banding dan kaasasi;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp48.614.905,61 (empat puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima koma enam puluh satu rupiah), yang terdiri dari:
a.    Tagihan iuran    : Rp40.428.187,20
b.    Denda        : Rp8.186.718,41
Total tagihan + denda    : Rp48.614.905,61
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 1,000,000,(satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,

ATAU
Apabila Pengadilan lain, mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak