Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan obyek perkara adalah milik PENGGUGAT secara sah karena hasil jual beli dengan TERGUGAT I ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor 033921211595 tertanggal 12 Agustus 2021 yang dilakukan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II yang menjaminkan obyek perkara milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin PENGGUGAT adalah tidak sah / cacat hukum ;
- Menyatakan form SURAT PENYERAHAN dan BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN BERMOTOR yang ditandatangani PENGGUGAT tidak sah ;
- Menyatakan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT II yang telah mengambil alih dan menahan obyek perkara adalah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 71/PUU-XIX/2021
- Menyatakan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad) ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan obyek perkara kepada PENGGUGAT berupa STNK dalam keadaan hidup (pajak harus tanpa ada tunggakan) beserta BPKB nya dengan suka rela tanpa ada syarat apapun dengan kondisi obyek perkara bersih, tidak kotor, lengkap dan siap dioperasikan ( untuk di bawa pulang) dan atau mengganti dengan uang sebesar Rp. 70.000.000 , - (Tujuh Puluh Juta Rupiah ) secara tunai ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi material dengan nilai uang ditaksir sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT dengan perhitungan apabila obyek perkara di sewanakan sejak obyek perkara ini ditahan / diambil alih oleh TERGUGAT II sejak pada bulan September 2022 sampai gugatan ini diajukan selama 7 (Tujuh) bulan yaitu Rp. 200.000 ,- perhari dikalikan 25 hari maka menghasilkan Rp 5.000.000 ,- (Lima Juta Rupiah) perbulan, yang selanjutnya dikalikan 7 (Tujuh) bulan ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial, karena akibat tindakannya yang mengakibatkan BAPAK MARSAN (KAKEK PENGGUGAT atau BAPAK dari IBU PAWATI adalah ORANG TUA KANDUNG PENGGUGAT) yang betempat tinggal serumah dengan PENGGUGAT langsung kaget dan sakit – sakit, akhirnya meninggal dunia dengan perincian terdiri dari : biaya pengobatan dan perawatan selama sakit serta biaya pemakaman pada saat meninggal nilai uang ditaksir sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) secara tunai ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi
- Menyatakan PENGGUGAT terlepas dari Hukum atas permasalahan Hukum antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;
Dan, atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon di putus dengan putusan yang se adil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |