Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2023/PN Mlg AINI NUR FARIHAH.S.Kep 1.FARIS FINA ALFARIZI
2.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,TBK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AINI NUR FARIHAH.S.Kep
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HASAN, S.HAINI NUR FARIHAH.S.Kep
Tergugat
NoNama
1FARIS FINA ALFARIZI
2PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,TBK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TANTOK WAHYUDIANTAPT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,TBK
Turut Tergugat
NoNama
1denyta saputri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan obyek perkara adalah milik PENGGUGAT secara sah karena hasil jual beli dengan TERGUGAT I ;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor 033921211595 tertanggal 12 Agustus 2021 yang dilakukan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II yang menjaminkan obyek perkara milik PENGGUGAT  tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin PENGGUGAT adalah tidak sah / cacat hukum ;
  4. Menyatakan form SURAT PENYERAHAN dan BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN BERMOTOR yang ditandatangani PENGGUGAT tidak sah ;
  5. Menyatakan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT II yang telah  mengambil alih dan menahan obyek perkara adalah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 71/PUU-XIX/2021
  6. Menyatakan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT  II  adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad) ;
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan obyek perkara kepada PENGGUGAT berupa STNK dalam keadaan hidup (pajak harus tanpa ada tunggakan) beserta BPKB nya dengan suka rela tanpa ada syarat apapun dengan kondisi obyek perkara bersih, tidak kotor, lengkap dan siap dioperasikan ( untuk di bawa pulang) dan atau mengganti dengan uang sebesar Rp. 70.000.000 , - (Tujuh Puluh Juta Rupiah ) secara tunai ;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi material dengan nilai uang ditaksir sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT dengan perhitungan apabila obyek perkara di sewanakan sejak obyek perkara ini ditahan / diambil alih oleh TERGUGAT  II sejak pada bulan September 2022 sampai gugatan ini diajukan selama 7 (Tujuh) bulan    yaitu Rp. 200.000 ,- perhari dikalikan 25 hari maka menghasilkan Rp 5.000.000 ,- (Lima Juta Rupiah) perbulan, yang selanjutnya dikalikan 7 (Tujuh) bulan ;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial, karena akibat tindakannya yang mengakibatkan BAPAK MARSAN (KAKEK PENGGUGAT atau BAPAK dari IBU PAWATI adalah ORANG TUA KANDUNG  PENGGUGAT) yang betempat tinggal serumah dengan PENGGUGAT langsung kaget dan sakit – sakit, akhirnya meninggal dunia dengan  perincian terdiri dari : biaya pengobatan dan perawatan selama sakit serta biaya pemakaman pada saat meninggal nilai uang ditaksir sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)  secara tunai ;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)  atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini kepada PENGGUGAT;
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding  maupun Kasasi
  12. Menyatakan PENGGUGAT terlepas dari Hukum atas permasalahan Hukum antara TERGUGAT I dan  TERGUGAT II ;
  13. Menghukum TERGUGAT I,  TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  14. Memerintahkan  TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;

Dan, atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon di putus dengan putusan yang se adil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak