Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Mlg drg. KARTIKA TRISULANDARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA BATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1drg. KARTIKA TRISULANDARI
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KOTA BATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana obyek praperadilan telah di perluas dengan kewenangan dalam menentukan sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI no. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Pasal 77 KUHAP menyatakan :

a.  Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI no. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 menyatakan :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian :

1.1.Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup“, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209)bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

1.2.Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

1.3.Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak di maknai termasuk Penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

1.4.Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

  1. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
  2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Bahwa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan penetapan status tersangka masuk ke dalam obyek praperadilan, yang memperluas kreteria praperadilan sebelumnya, perluasan ini pasti akan mengakibatkan daya jangkau praperadilan yang mencapai aspek materiil, dan akan membawa dampak bagi prosedur hukum acara Pidana pada umumnya, juga terhadap pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya