Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Mlg LIS NURHAYATI, SH. ANANG TRI RAHARJO Bin SAMSIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-903/M.5.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LIS NURHAYATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG TRI RAHARJO Bin SAMSIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABRAHAM GUNAWAN WICAKSANA,SH,MH, MUHAMMAD ARGA ASMARAWAN,SHANANG TRI RAHARJO Bin SAMSIANTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

 

 

 

 

 

Bahwa ia terdakwa Anang Tri Raharjo bin Samsianto, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di tepi Jalan Jl. W.R. Supratman Kel. Rampal Celaket Kec. Klojen Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Kris (belum tertangkap) melalui telepon whatsapp yang pada intinya diminta untuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan tersebut di tepi jalan Jl. Adi Mulyo Ds. Kendalpayak Kec. Pakisaji Kab. Malang dan sesampainya dirumah, terdakwa mendapatkan perintah dari Kris untuk meranjaukan narkotika jenis shabu tersebut pada esok hari yaitu hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sebanyak 5 (lima) gram di tepi Jl. W.R. Supratman Kel. Rampal Celaket Kec. Klojen Kota Malang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 terdakwa kembali dihubungi Kris diminta untuk meranjau narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dilokasi yang sama yaitu di Jl. W.R. Supratman Kel. Rampal Celaket Kec. Klojen Kota Malang, selain mendapat perintah dari Kris, terdakwa juga menjual shabu tersebut secara langsung kepada konsumen terdakwa dengan sistem ranjau dan terakhir pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada Kiki (belum tertangkap) di rumah terdakwa di Jl. Karya Timur IV/54 RT.006 RW.006 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang sebanyak 1 (satu) paket supra dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan imbalan dari meranjau shabu atas perintah Kris, namun terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sebagian shabu milik Kris sebanyak 5 (lima) gram dengan harga lebih murah dari harga normal, yaitu terdakwa mendapatkan untung sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), padahal Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa saat menunggu perintah dari Kris untuk meranjau sisa shabunya, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib di dalam rumah Jl. Karya Timur IV/54 RT.006 RW.006 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat kotak rokok yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi shabu dengan berat bersih keseluruhan 4,01 (empat koma nol satu) gram (berat sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 02/IL.124200/2023 tanggal 23 Desember 2023),  1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah potongan sedotan, yang disimpan di bawah tangga di dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna gold yang terdakwa taruh di dalam kamar tempat tidur terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih tersebut adalah Narkotika jenis shabu, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00180/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 00390-00392/2024/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 A t a u :

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Anang Tri Raharjo bin Samsianto, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Jl. Karya Timur IV/54 RT.006 RW.006 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Kris (belum tertangkap) melalui telepon whatsapp yang pada intinya diminta untuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan tersebut di tepi jalan Jl. Adi Mulyo Ds. Kendalpayak Kec. Pakisaji Kab. Malang dan sesampainya dirumah, terdakwa mendapatkan perintah dari Kris untuk meranjaukan narkotika jenis shabu tersebut pada esok hari yaitu hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sebanyak 5 (lima) gram di tepi Jl. W.R. Supratman Kel. Rampal Celaket Kec. Klojen Kota Malang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 terdakwa kembali dihubungi Kris diminta untuk meranjau narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dilokasi yang sama yaitu di Jl. W.R. Supratman Kel. Rampal Celaket Kec. Klojen Kota Malang, selain mendapat perintah dari Kris, terdakwa juga menjual shabu tersebut secara langsung kepada konsumen terdakwa dengan sistem ranjau dan terakhir pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada Kiki (belum tertangkap) di rumah terdakwa di Jl. Karya Timur IV/54 RT.006 RW.006 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang sebanyak 1 (satu) paket supra dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan imbalan dari meranjau shabu atas perintah Kris, namun terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sebagian shabu milik Kris sebanyak 5 (lima) gram dengan harga lebih murah dari harga normal, yaitu terdakwa mendapatkan untung sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa saat menunggu perintah dari Kris untuk meranjau sisa shabunya, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib di dalam rumah Jl. Karya Timur IV/54 RT.006 RW.006 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat kotak rokok yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi shabu dengan berat bersih keseluruhan 4,01 (empat koma nol satu) gram (berat sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 02/IL.124200/2023 tanggal 23 Desember 2023),  1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah potongan sedotan, yang disimpan di bawah tangga di dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna gold yang terdakwa taruh di dalam kamar tempat tidur terdakwa, padahal terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih tersebut adalah Narkotika jenis shabu, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00180/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 00390-00392/2024/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya