Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.Bth/2026/PN Mlg 1.AMINAH HARUNA
2.IR. HARUN LH. FABANYO
2.MUNIF AFENDI
3.ENTIN ROCHYATIN
4.LUDFI ADHA FABANYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 302/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAHUL MUNIR, S.H.AMINAH HARUNA
2MISBAHUL MUNIR, S.H.IR. HARUN LH. FABANYO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

    

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik (gegrond verklaard) sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang menjadi sasaran atau akan menjadi sasaran pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 125/Pdt.G/2023/PN.MLG juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 273/PDT/2024/PT SBY juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5026 K/PDT/2024;
  3. Menyatakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 125/Pdt.G/2023/PN.MLG juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 273/PDT/2024/PT SBY juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5026 K/PDT/2024 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek yang menjadi hak dan kepentingan hukum Para Pelawan;

 

 

  1. Menyatakan objek berupa tanah dan bangunan yang semula tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 30/Penanggungan Kota Malang, Surat Ukur Nomor 65/1969 tanggal 27 Juli 1969 seluas 244 m?2;, yang kemudian beralih tercatat sebagai Hak Milik (SHM) Nomor 1980, Surat Ukur Nomor 01291/Penanggungan/2016, seluas 244 m?2;, terletak di Jalan Mayjend Panjaitan No. 83, RT/RW 002/004, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan menjadi objek Akta Jual Beli Nomor 25/2017 tanggal 16 Februari 2017, tidak dapat dikenai tindakan eksekusi dalam pelaksanaan putusan perkara asal sepanjang tindakan tersebut mengenai atau merugikan hak dan kepentingan hukum Para Pelawan;"
  2. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan;
  3. Memerintahkan Para Terlawan dan/atau pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan putusan perkara asal untuk tidak melakukan tindakan eksekusi terhadap objek sebagaimana dimaksud dalam angka 4 yang merugikan hak dan kepentingan hukum Para Pelawan;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak