1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.30.713.788,-(Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah); ditambah denda / penalty sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 431/BMJ/IX/2012 Desa/Kel. Gunungsari RT. 02 RW. 09 Kec. Bumiaji Kota Batu atas nama Didik Nur Irawan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|