Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
711/Pid.Sus/2019/PN Mlg FIANTI SUCI ANTARI, S.H. ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 711/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4379/M.5.11/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FIANTI SUCI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di depan gang Jalan Muhato Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Khoirul Anam (DPO) agar mengirimkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) sebanyak 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir ke rumah kos Terdakwa di Jalan Muharto Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) dari Khoirul Anam (DPO) Terdakwa lalu menghubungi Saksi Yohanes Angga (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menemui Terdakwa di Jalan Muharto Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah bertemu dengan saksi Yohanes Angga kemudian Terdakwa  menjual 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo)  kepada saksi Yohanes Angga dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa dari hasil penjualan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) sebanyak 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan komisi dari Khoirul Anam sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Muharto Gang V Keluarahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Saksi Widodo Hari Sucahyo bersama Saksi Bambang Triyono melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah menangkap terdakwa kemudian Saksi Widodo Hari Sucahyo dan Saksi Bambang Triyono melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) yang disimpan di bawah kasur.
-    Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah 6 (enam) kali menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) kepada Saksi Yohanes Angga.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) dan tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan atau berprofesi sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan resmi tentang ilmu kefarmasian.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya No. Lab : 08924/NOF/2019 tanggal 20 September 2019 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si Apt,M.Si, Dra. Fitriyana Hawa, Titin Ernawati, S.Farm. Apt dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa :
?    Barang bukti dengan nomor 16125/2019/NOF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 4,729  gram yang disita dari tersangka YOHANES ANGGA  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
?    Barang bukti dengan nomor 16126/2019/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,359 gram yang disita dari tersangka ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
?    Barang bukti dengan nomor 16127/2019/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,811 gram yang disita dari Saksi RIZKI PRASETYO  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di depan gang Jalan Muhato Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard  dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Khoirul Anam (DPO) agar mengirimkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) sebanyak 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir ke rumah kos Terdakwa di Jalan Muharto Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) dari Khoirul Anam (DPO) Terdakwa lalu menghubungi Saksi Yohanes Angga (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menemui Terdakwa di Jalan Muharto Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah bertemu dengan saksi Yohanes Angga kemudian Terdakwa  menjual 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo)  kepada saksi Yohanes Angga dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa dari hasil penjualan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) sebanyak 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan komisi dari Khoirul Anam sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Muharto Gang V Keluarahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Saksi Widodo Hari Sucahyo bersama Saksi Bambang Triyono melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah menangkap terdakwa kemudian Saksi Widodo Hari Sucahyo dan Saksi Bambang Triyono melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) yang disimpan di bawah kasur.
-    Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah 6 (enam) kali menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) kepada Saksi Yohanes Angga.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) dan tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan atau berprofesi sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan resmi tentang ilmu kefarmasian.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya No. Lab : 08924/NOF/2019 tanggal 20 September 2019 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si Apt,M.Si, Dra. Fitriyana Hawa, Titin Ernawati, S.Farm. Apt dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa :
?    Barang bukti dengan nomor 16125/2019/NOF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 4,729  gram yang disita dari tersangka YOHANES ANGGA  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
?    Barang bukti dengan nomor 16126/2019/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,359 gram yang disita dari tersangka ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
?    Barang bukti dengan nomor 16127/2019/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,811 gram yang disita dari Saksi RIZKI PRASETYO  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di depan gang Jalan Muhato Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Khoirul Anam (DPO) agar mengirimkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) sebanyak 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir ke rumah kos Terdakwa di Jalan Muharto Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) dari Khoirul Anam (DPO) Terdakwa lalu menghubungi Saksi Yohanes Angga (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menemui Terdakwa di Jalan Muharto Gang 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah bertemu dengan saksi Yohanes Angga kemudian Terdakwa  menjual 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo)  kepada saksi Yohanes Angga dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa dari hasil penjualan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) sebanyak 2 (dua) botol atau 2000 (dua ribu) butir tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan komisi dari Khoirul Anam sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Muharto Gang V Keluarahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Saksi Widodo Hari Sucahyo bersama Saksi Bambang Triyono melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah menangkap terdakwa kemudian Saksi Widodo Hari Sucahyo dan Saksi Bambang Triyono melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) yang disimpan di bawah kasur.
-    Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah 6 (enam) kali menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) kepada Saksi Yohanes Angga.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL (pil koplo) dan tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan atau berprofesi sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan resmi tentang ilmu kefarmasian.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya No. Lab : 08924/NOF/2019 tanggal 20 September 2019 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si Apt,M.Si, Dra. Fitriyana Hawa, Titin Ernawati, S.Farm. Apt dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa :
?    Barang bukti dengan nomor 16125/2019/NOF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 4,729  gram yang disita dari tersangka YOHANES ANGGA  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
?    Barang bukti dengan nomor 16126/2019/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,359 gram yang disita dari tersangka ARI AGUSTIAN Alias ARI Alias TIMBRY  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
?    Barang bukti dengan nomor 16127/2019/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,811 gram yang disita dari Saksi RIZKI PRASETYO  adalah positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya