Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.B/2024/PN Mlg | DEWANGGA KURNIAWAN, S.H. | 2.WINDA JUNITA ANGGRAINI 3.NUR CAHYA FIRDAUZI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 137/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1420 /M.5.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa I atas nama Winda Junita Anggraini dan terdakwa II atas nama Nur Cahya Firdauzi pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara bersama-sama yang mana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: Bahwa berawal pada tahun 2022 saat terdakwa I menjabat sebagai Admin Kasir PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab:
dan terdakwa II menjabat sebagai Supervisor Sales PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab:
dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) menjabat sebagai Admin Sales pada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang salah satunya adalah pembuatan faktur. Selanjutnya antara tahun 2022 sampai dengan 2023 terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dengan membuat faktur palsu seolah-olah ada customer yang melakukan pemesanan terhadap produk (Madu Enak) dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang seharusnya faktur dibuat setelah ada pihak yang secara nyata melakukan pemesanan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, kemudian setelah faktur palsu tersebut terbit selanjutnya produk yang tertulis di dalam faktur tersebut dapat dikeluarkan dari gudang yang setelah itu seharusnya dikirimkan kepada pihak pemesan yang tertulis di dalam faktur namun dalam kenyataanya oleh terdakwa II dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dijual kepada pihak lain yang bukan pihak pemesan sebagaimana di dalam faktur, dengan tujuan untuk mendapatkan uang/keuntungan, dengan rincian transaksi:
Bahwa sebelum terdakwa II melakukan penagihan kepada toko-toko yang telah ditentutakn oleh terdakwa I, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II jika terdakwa I sedang membutuhkan uang yang kemudian oleh terdakwa II diminta oleh terdakwa I untuk melakukan penagihan ke toko yang telah ditentukan/ditunjuk terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II melakukan penagihan ke toko-toko tersebut dan uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, akan tetapi oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dibagi-bagi untuk dinikmati sendiri, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa tindakan terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahun dan seizin dari pimpinan / pihak berwenang dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang mengalami kerugian senilai ± Rp.52.837.913,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.----
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I atas nama Winda Junita Anggraini dan terdakwa II atas nama Nur Cahya Firdauzi pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama yang mana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: Bahwa berawal pada antara tahun 2022 sampai dengan 2023 terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dengan membuat faktur palsu seolah-olah ada customer yang melakukan pemesanan terhadap produk (Madu Enak) dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang seharusnya faktur dibuat setelah ada pihak yang secara nyata melakukan pemesanan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, kemudian setelah faktur palsu tersebut terbit selanjutnya produk yang tertulis di dalam faktur tersebut dapat dikeluarkan dari gudang yang setelah itu seharusnya dikirimkan kepada pihak pemesan yang tertulis di dalam faktur namun dalam kenyataanya oleh terdakwa II dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dijual kepada pihak lain yang bukan pihak pemesan sebagaimana di dalam faktur, dengan tujuan untuk mendapatkan uang/keuntungan, dengan rincian transaksi:
Bahwa sebelum terdakwa II melakukan penagihan kepada toko-toko yang telah ditentutakn oleh terdakwa I, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II jika terdakwa I sedang membutuhkan uang yang kemudian oleh terdakwa II diminta oleh terdakwa I untuk melakukan penagihan ke toko yang telah ditentukan/ditunjuk terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II melakukan penagihan ke toko-toko tersebut dan uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, akan tetapi oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dibagi-bagi untuk dinikmati sendiri, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa tindakan terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahun dan seizin dari pimpinan / pihak berwenang dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang mengalami kerugian senilai ± Rp.52.837.913,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah) -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.----
ATAU KETIGA Bahwa terdakwa I atas nama Winda Junita Anggraini dan terdakwa II atas nama Nur Cahya Firdauzi pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama yang mana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: Bahwa berawal pada antara tahun 2022 sampai dengan 2023 terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), bersama-sama bersepakat membuat faktur fiktif seolah-olah ada customer yang melakukan pemesanan terhadap produk (Madu Enak) dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mana hal tersebut merugikan PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, hal tersebut dilakukan karena salah satu sales yang tidak mencapai target diberhentikan oleh pihak PT. HERBATAMA INDO PERKASA sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut terdakwa I diminta oleh Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) untuk membuat pelunasan terhadap faktur yang telah jatuh tempo yang mana sebenarnya barang-barang dari faktur tersebut fisiknya tidak ada sama sekali di gudang, sekira tahun 2022 Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) menjabat sebagai admin kasir memberikan kesempatan kepada terdakwa I apabila membutuhkan uang bisa melalui Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) yang nantinya akan dipinjamkan uang melalui uang tagihan atau uang setoran dari faktur, yang mana terdakwa II juga ditawari oleh terdakwa I jika terdakwa II membutuhkan uang terdakwa II dapat melakukan penagihan ke toko yang telah ditunjuk oleh terdakwa I yang kemudian oleh terdakwa II dilakukan penagihan terhadap toko-toko tersebut dan selanjutnya setelah melakukan penagihan uang hasil penagihan tersebut disetorkan kepada terdakwa I lalu dibagi-bagi dan dinikmati bersama oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), yang mana seharusnya faktur dibuat setelah ada pihak yang secara nyata melakukan pemesanan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang. Bahwa dalam faktanya setelah faktur palsu tersebut terbit selanjutnya produk yang tertulis di dalam faktur tersebut dapat dikeluarkan dari gudang yang setelah itu seharusnya dikirimkan kepada pihak pemesan yang tertulis di dalam faktur namun dalam kenyataanya oleh terdakwa II dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dijual kepada pihak lain yang bukan pihak pemesan sebagaimana di dalam faktur, dengan tujuan untuk mendapatkan uang/keuntungan, dengan rincian transaksi:
Bahwa sebelum terdakwa II melakukan penagihan kepada toko-toko yang telah ditentutakn oleh terdakwa I, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II jika terdakwa I sedang membutuhkan uang yang kemudian oleh terdakwa II diminta oleh terdakwa I untuk melakukan penagihan ke toko yang telah ditentukan/ditunjuk terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II melakukan penagihan ke toko-toko tersebut dan uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, akan tetapi oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dibagi-bagi untuk dinikmati sendiri, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa tindakan terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahun dan seizin dari pimpinan / pihak berwenang dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang mengalami kerugian senilai ± Rp.52.837.913,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah) -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.---- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |