Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2024/PN Mlg Go Andre Margo Eka Seputra Alexander Gunawan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Go Andre Margo Eka Seputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIJONO SUBAGYO, SHGo Andre Margo Eka Seputra
Tergugat
NoNama
1Alexander Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Praba Surya PramuditoAlexander Gunawan
Turut Tergugat
NoNama
1Simon Widjaya Gunawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Praba Surya PramuditoSimon Widjaya Gunawan
Nilai Sengketa(Rp) 250.122.332,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tersebut diatas mengalami kerugian :
  • Kerugian materiil sebesar

uang transfer ke TERGUGAT                               Rp 490.000.000

uang diterima pengoperasian PENGGUGAT        Rp 239.877.668    -

                                                                                Rp 250.122.332

Sewa ruko tahun 2023-2027                                   Rp 152.000.000

Reklame tahunan                                                    Rp 5.445.000

Pasang CCTV                                                         Rp 8.500.000        +

Kerugian materiil                                                    Rp 416.067.332

(Empat ratus enam belas juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah.)

  • Kerugian immateriil tidak kurang dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Bunga 3% setiap bulannya sejak PENGGUGAT berhenti beroperasi sampai dengan didaftarkannya perkara ini Rp 149.784.240 (Seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah).
  • Jumlah seluruh kerugian :

Kerugian materiilRp 416.067.332

Kerugian immaterialRp 200.000.000

Bunga 3%Rp 149.784.240 +

Jumlah seluruh kerugianRp 765.851.172

(Tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah),

Jumlah tersebut akan terus bertambah sampai dengan Keputusan dalam perkara ini mempuyai kekuatan hukum yang tetap.

 

  1. Menghukum oleh karenanya TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT :
  • Kerugian materiil sebesar

uang transfer ke TERGUGAT                               Rp 490.000.000

uang diterima pengoperasian PENGGUGAT        Rp 239.877.668    -

                                                                                Rp 250.122.332

Sewa ruko tahun 2023-2027                                   Rp 152.000.000

Reklame tahunan                                                    Rp 5.445.000

Pasang CCTV                                                         Rp 8.500.000        +

Kerugian materiil                                                    Rp 416.067.332

(Empat ratus enam belas juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah.)

  • Kerugian immateriil tidak kurang dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Bunga 3% setiap bulannya sejak PENGGUGAT berhenti beroperasi sampai dengan didaftarkannya perkara ini Rp 149.784.240 (Seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah).
  • Jumlah seluruh kerugian :

Kerugian materiilRp 416.067.332

Kerugian immaterialRp 200.000.000

Bunga 3%Rp 149.784.240 +

Jumlah seluruh kerugianRp 765.851.172

(Tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah),

Jumlah tersebut akan terus bertambah sampai dengan Keputusan dalam perkara ini mempuyai kekuatan hukum yang tetap.

pada selambat-lambatnya delapan hari setelah diputuskannya perkara ini dengan ketentuan untuk setiap hari keterlambatan, TERGUGAT dikenakan denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya hingga lunas.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak