Dakwaan |
DAKWAAN :
Ke Satu :
----- Bahwa ia terdakwa SUGENG PURNOMO Bin TARMAN pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di depan Alfamart di Jl. Jakarta Kecamatan Klojen Kota Malang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Methamfetamina atau shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus klip plastik seberat sekitar 0,19 gram tanpa pembungkusnya yang dilakukan dengan cara :
= Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB saksi NUR ASIA alias ANIS (menjadi tersangka dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa lewat telepon dan bermaksud memesan shabu-shabu sebanyak ½ (setengah) gram kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa lalu menghubungi ISMAIL alias ZUL (masuk dalam Daftar pencarian Orang/ DPO) lewat telepon dan menyampaikan kalau ada yang memesan shabu-shabu sebanyak ½ (setengah) gram yang oleh ISMAIL dijawab, ada dan harganya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan syarat harus ditransfer uang terlebih dahulu.
Bahwa ISMAIL alias ZUL lalu mengirim nomer rekening kepada terdakwa lalu terdakwa mengirimkan nomer rekening tersebut kepada saksi NUR ASIA alias ANIS dimana Saksi NUR ASIA alias ANIS lalu mentransfer uang Rp. 700.000,- ke rekening yang diberikan ISMAIL alias ZUL.
Bahwa Terdakwa lalu menghubungi ISMAIL alias ZUL dan memberitahukan kalau uang sudah ditransfer, selanjutnya ISMAIL alias ZUL menghubungi terdakwa lewat telepon agar terdakwa pergi ke Jl. Kol. Sugiono Kota Malang untuk mengambil shabu-shabu. Dimana setelah terdakwa bertemu dengan ISMAIL alias ZUL lalu ISMAIL menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa lalu menghubungi saksi NUR ASIA alias ANIS lewat telepon agar menemui terdakwa di Jl. Jakarta Kota Malang dan setelah bertemu dengan Saksi NUR ASIA lalu Terdakwa menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kepada NUR ASIA alias ANIS.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 pukul 01.00 WIB bertempat di perumahan Bukit Cemara Tujuh Blok III Kav. 79 di Jl. Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Saksi NUR ASIA alias ANIS berhasil ditangkap petugas Polres Malang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi Shabu-shabu, sehingga barang bukti tersebut berhasil disita untuk kemudian dilakukan uji laboratorium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3800 /NNF/2020 tanggal 20 April 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt.M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.Apt dan Filantari Cahyani, A.Md dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :
= 7677 / 2020 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0, 020 gram milik tersangka NUR ASIA alias ANIS binti SAHIDI adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--
Atau,
Ke Dua :
----- Bahwa ia terdakwa SUGENG PURNOMO pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di depan SPBU Jl. Bendungan Sutami Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (metamfetamina) berupa sabu-sabu seberat sekitar 0,15 gram yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 pukul 09.00 WIB, saksi NUR ASIA alias ANIS menghubungi terdakwa dan bermaksud memesan shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak ¼ gram ( seperempat) gram .
Bahwa terdakwa lalu menghubungi ISMAIL alias ZUL dimana ISMAIL alias ZUL lalu mengirim nomer rekening kepada terdakwa dan meminta terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,-.
Bahwa terdakwa lalu mengirim nomer rekening tersebut kepada saksi NUR ASIA alias ANIS dan Saksi NUR ASIA alias ANIS lalu mentransfer uang Rp. 400.000,- ke rekening yang diberikan ISMAIL alias ZUL.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi ISMAIL alias ZUL dan memberitahukan kalau uang sudah ditransfer. Lalu ISMAIL alias ZUL menghubungi terdakwa dan memberitahu agar terdakwa mengambil shabu-shabu yang dibelinya di Jl. Kol. Sugiono gang III Kota Malang.
Bahwa setelah terdakwa dan ISMAIL bertemu maka ISMAIL alias ZUL lalu menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu ) klip plastik kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa Saksi ALLDINO RAHMA GANDHI bersama dengan Saksi YANU TRI berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di SPBU Jl. Bendungan Sutami Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi shabu-shabu di dalam bungkus rokok Sampoerna di dalam saku celana depan terdakwa sehingga barang bukti tersebut berhasil disita untuk kemudian dilakukan uji laboratorium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3799 /NNF/2020 tanggal 17 April 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt.M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.Apt dan Filantari Cahyani, A.Md dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :
= 7441 / 2020 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0, 010 gram milik tersangka SUGENG PURNOMO Bin TARMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam membawa, memiliki, atau menyimpan shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|