Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2020/PN Mlg IRAWAN EKO CAHYONO, SH SUGENG PURNOMO Bin TARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1673/M.5.11/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRAWAN EKO CAHYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG PURNOMO Bin TARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Ke Satu :
----- Bahwa  ia terdakwa   SUGENG PURNOMO Bin TARMAN  pada hari  Selasa  tanggal  24  Maret  2020  sekira pukul  21.30  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020  bertempat di  depan Alfamart  di Jl. Jakarta  Kecamatan Klojen  Kota  Malang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  berupa Methamfetamina atau shabu-shabu  sebanyak  1 (satu) bungkus klip plastik  seberat sekitar 0,19 gram tanpa pembungkusnya yang  dilakukan dengan cara :
=     Bahwa  pada  hari  Selasa  tanggal  24  Maret  2020  sekitar pukul  11.00   WIB saksi NUR ASIA alias ANIS (menjadi tersangka dalam berkas terpisah)  menghubungi  terdakwa lewat telepon dan bermaksud memesan shabu-shabu sebanyak ½ (setengah) gram kepada terdakwa.
    Bahwa Terdakwa lalu menghubungi ISMAIL  alias ZUL (masuk dalam Daftar pencarian Orang/ DPO) lewat telepon dan menyampaikan kalau ada yang memesan shabu-shabu sebanyak ½ (setengah) gram yang oleh  ISMAIL  dijawab, ada dan harganya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan syarat harus ditransfer uang terlebih dahulu.
    Bahwa ISMAIL alias ZUL lalu mengirim nomer rekening kepada terdakwa lalu terdakwa mengirimkan  nomer rekening tersebut kepada saksi NUR ASIA alias ANIS dimana Saksi  NUR ASIA alias ANIS  lalu mentransfer uang Rp. 700.000,-  ke rekening yang diberikan ISMAIL alias ZUL.
    Bahwa Terdakwa lalu menghubungi ISMAIL alias ZUL dan memberitahukan kalau uang sudah ditransfer, selanjutnya ISMAIL alias ZUL menghubungi terdakwa lewat telepon agar terdakwa pergi ke  Jl. Kol. Sugiono Kota Malang untuk mengambil shabu-shabu. Dimana setelah terdakwa  bertemu dengan  ISMAIL alias ZUL lalu ISMAIL menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kepada terdakwa.
    Bahwa Terdakwa lalu menghubungi saksi NUR ASIA alias ANIS lewat telepon agar menemui terdakwa di Jl. Jakarta Kota Malang dan setelah bertemu dengan Saksi NUR ASIA lalu Terdakwa menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kepada NUR ASIA alias ANIS.
    Bahwa  pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 pukul 01.00 WIB bertempat di  perumahan Bukit  Cemara Tujuh Blok III Kav. 79 di Jl. Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,  Saksi  NUR ASIA alias ANIS  berhasil ditangkap petugas Polres Malang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu)  klip  plastik  berisi Shabu-shabu, sehingga barang bukti tersebut berhasil disita untuk kemudian dilakukan uji  laboratorium,   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3800 /NNF/2020  tanggal  20  April  2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt.M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.Apt dan Filantari Cahyani, A.Md  dari Pusat Laboratorium  Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :
= 7677 / 2020 / NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0, 020  gram milik tersangka NUR ASIA alias ANIS binti SAHIDI adalah benar  kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--        

Atau,
Ke Dua :
----- Bahwa ia terdakwa  SUGENG PURNOMO  pada hari  Rabu  tanggal  25  Maret  2020  sekira pukul  21.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di  depan SPBU  Jl.  Bendungan  Sutami  Kecamatan  Lowokwaru  Kota Malang  atau  setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (metamfetamina)  berupa sabu-sabu  seberat  sekitar 0,15   gram  yang dilakukan dengan cara :
    Bahwa  pada  hari  Rabu  tanggal  25  Maret  2020   pukul  09.00 WIB, saksi NUR ASIA alias ANIS  menghubungi terdakwa dan bermaksud memesan shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak ¼ gram ( seperempat) gram .
    Bahwa terdakwa  lalu menghubungi ISMAIL alias ZUL dimana ISMAIL alias ZUL lalu mengirim nomer rekening kepada terdakwa dan meminta terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,-.
    Bahwa terdakwa lalu mengirim nomer rekening tersebut kepada saksi NUR ASIA alias ANIS   dan Saksi  NUR ASIA alias ANIS  lalu mentransfer uang Rp. 400.000,- ke rekening yang diberikan ISMAIL alias ZUL.
    Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi ISMAIL alias ZUL dan memberitahukan kalau uang sudah ditransfer. Lalu ISMAIL alias ZUL menghubungi terdakwa dan memberitahu agar terdakwa   mengambil shabu-shabu yang dibelinya di Jl. Kol. Sugiono gang III Kota Malang.
    Bahwa setelah terdakwa dan ISMAIL bertemu maka ISMAIL alias ZUL lalu menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu ) klip plastik kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
    Bahwa  Saksi  ALLDINO RAHMA GANDHI  bersama dengan Saksi  YANU TRI  berdasarkan  informasi dari masyarakat  pada hari  Rabu  tanggal  25  Maret  2020  sekira pukul  21.30  WIB,  bertempat di  SPBU  Jl. Bendungan Sutami Kecamatan   Lowokwaru  Kota  Malang berhasil menangkap terdakwa  dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu)  klip plastik berisi  shabu-shabu di dalam bungkus rokok Sampoerna di dalam saku celana depan terdakwa   sehingga barang bukti tersebut berhasil disita untuk kemudian dilakukan uji  laboratorium,   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3799 /NNF/2020  tanggal  17  April  2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt.M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.Apt dan Filantari Cahyani, A.Md  dari Pusat Laboratorium  Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :
= 7441 / 2020 / NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0, 010  gram milik tersangka SUGENG PURNOMO Bin TARMAN  adalah benar  kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa dalam membawa, memiliki, atau menyimpan shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya