Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT JUNREJO 1.SIWAN KARNO
2.ETIK ERNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT JUNREJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIWAN KARNO
2ETIK ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.455.539,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 118.455.539,- ( Seratus delapanbelas juta empatratus limapuluh limaribu limaratus tigapuluh sembilan rupiah ) . dan bunga sebesar Rp. 11.819.778,- (Sebelas juta delapanratus sembilanbelas ribu tujuhratus tujuhpuluh delapan rupiah )  ), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.130.275.317,- (Seratus tigapuluh juta duaratus tujuhpuluh limaribu tigaratus tujuhbelas rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 02028 Kel. Junrejo Atas Nama Siwan Karno yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 02028 Kel. Junrejo Atas Nama Siwan Karno berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 02028 Kel. Junrejo Atas Nama Siwan Karno segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak