Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2024/PN Mlg Wiwik Dwianggraeny 1.PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Malang
2.Sulasiyah Amini, S.H., M.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiwik Dwianggraeny
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEGAR REZA IMANUL ISLAM, S.H.Wiwik Dwianggraeny
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Malang
2Sulasiyah Amini, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menghilangkan dan/atau tidak mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2125 atas nama WIWIK DWIANGGRAENY kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2125 atas nama WIWIK DWIANGGRAENY kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan/atau bebas dari segala jaminan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak