Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Bth/2024/PN Mlg SRI SUPRAPTI 1.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Kantor Unit Batu
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUPRAPTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOSRI SUPRAPTI
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Kantor Unit Batu
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya ; --------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar dan menyelesaikan pinjamannya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; --------------------
  3. Menyatakan hukum, bahwa penetapan lelang atau pengajuan lelang oleh Terlawan I kepada Terlawan II atas tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik 290/SISIR, luas 220 m2 atas nama SRI SUPRAPTI (Pelawan) yang terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan No. 018/ULM-BTU/PK-MMR/II/22 tertanggal 15 Februari 2022 tidak mempunyai keuatan hukum yang mengikat dan harus dibatalkan ;
  5. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk memprioritaskan jalan negosiasi secara patut dan adil
  6. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk mematuhi kesepakatan, memberi kesempatan pada Pelawan untuk menjual sendiri obyek jaminan atau melunasi pinjaman tersebut ;
  7. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak memutasi atau membalik nama Sertifikat Hak Milik 290/SISIR, luas 220 m2 atas nama SRI SUPRAPTI (Pelawan) yang terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu ke pihak lain ;
  8. Menyatakan hukum, segala upaya lelang atau pun peralihan nama atas Sertifikat  tanpa persetujuan Pelawan adalah tidak sah dan cacat hukum ; ---------------------------
  9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini ; ----------

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak