| Dakwaan |
|
DAKWAAN
KESATU
|
|
|
|
|
PRIMAIR
|
|
|
|
|
-------Bahwa ia Terdakwa Karisna Rachmazaki Binti Soeyono pada bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di kantor PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE Jalan Tangkuban Perahu No. 7 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE atau saksi Agus Setiawan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai karyawan pada PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE Jalan Tangkuban Perahu No. 7 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang sejak tanggal 23 Januari 2026 dengan jabatan sebagai admin dan gaji yang diterima perbulan lebih kurang sebesar Rp. 1.278.846,- (satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) untuk tugas yang meliputi :
- Mengoperasikan computer untuk keperluan data harian;
- Menguasai dan menggunakan aplikasi pengolah data seperti Microsoft Excel;
- Mencatat dan mengelola laporan administrasi serta rekap operasional
- Membantu komunikasi internal maupun eksternal terkait kebutuhan kantor atau outlet
- Bahwa dengan kapasitasnya sebagai admin dengan tugas tersebut diatas, sekira bulan Juni 2026 terdakwa mendapat pesanan barang-barang kebutuhan ART LUXE dari saksi Dimas Ayu Shinta Bela yang kemudian terdakwa catat dan ajukan kepada saksi Agus Setiawan selaku Direktur dari PT. Melodi Intan Makmur (ART LUXE) berikut dengan estimasi harga perbarang nya melalui chat WA yang kemudian apabila disetujui maka saksi Agus Setiawan akan mentransfer uang ke rekening terdakwa sesuai dengan jumlah biaya yang diajukan terdakwa. Kemudian oleh terdakwa akan dibelanjakan sesuai dengan daftar barang yang diajukan itu. Untuk pembelian secara online maka resi pembelian akan di tangkap layer (screen shoot) lalu terdakwa printout dan serahkan kepada saksi Atik Prima Yuda untuk dibukukan.
- Namun kenyataannya terdakwa telah membuat pengajuan barang sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Barang yang diajukan dan harga
|
Barang yang dibeli
|
|
|
1.
|
20 Juni 2026
|
Hand blower seharga Rp. 390.690,-
|
Hand blower seharga Rp. 190.002,-
|
|
|
2.
|
20 Juni 2026
|
Shower Closet seharga Rp. 405.049,-
|
Shower Closet seharga Rp. 137.045
|
|
|
Total selisih Rp. 467.094,-
|
|
No.
|
Tanggal
|
Barang yang diajukan namun tidak dibelikan
|
|
|
1.
|
21 Juni 2026
|
Aisurix PSU (Sparepart CPU) seharga Rp. 925.532,-
|
|
|
2.
|
21 Juni 2026
|
Lampu Proyektor seharga Rp. 1.414.000,-
|
|
|
3.
|
21 Juni 2026
|
Spool Mix seharga Rp. 505.500,-
|
|
|
4.
|
22 Juni 2026
|
Memory CPU seharga Rp. 749.581,-
|
|
|
5.
|
Juni 2026
|
Spool Mix seharga Rp. 357.000,-
|
|
|
6.
|
Juni 2026
|
Lampu LED seharga Rp. 438.307,-
|
|
|
7.
|
Juni 2026
|
Keset pintu masuk seharga Rp. 278.537,-
|
|
|
8.
|
Juni 2026
|
Batery Mix seharga Rp. 458.390,-
|
|
|
9.
|
Juni 2026
|
Obeng seharga Rp. 122.648,-
|
|
|
10.
|
Juni 2026
|
Pel Putar seharga Rp. 148.047,-
|
|
|
11.
|
22 Juni 2026
|
Tempat sampah seharga Rp. 362.100,-
|
|
|
12.
|
21 Juni 2026
|
Keyboard seharga Rp. 633.964,-
|
|
|
13.
|
21 Juni 2026
|
Cash HP seharga Rp. 304.192,-
|
|
|
Jumlah Rp. 6.697.798,-
|
|
Padahal untuk pengajuan tersebut diatas terdakwa sudah menerima transfer uang dari saksi Agus Setiawan ke rekening BCA terdakwa nomor 0113730452. Dan seluruhnya telah dilaporkan terdakwa kepada saksi Atik Prima Yuda dan telah dibukukan dalam pembukuan kantor.
- Bahwa pada akhir bulan Juni 2026 saksi Siti Nurhaliza menemukan kejanggalan Dimana ada beberapa barang yang diajukan pembelian oleh terdakwa setelah dilakukan pengecekan ternyata barang tersebut tidak ada dan ada beberapa yang tidak sesuai. Dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa telah mendapat keuntungan dari perbuatannya sejumlah Rp. 7.164.892,- (tujuh juta serratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
- Akibat perbuatan terdakwa, PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp. 7.164.892,- (tujuh juta serratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Karisna Rachmazaki Binti Soeyono sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------
|
|
|
|
|
|
|
SUBSIDIAIR
|
|
|
|
|
-------Bahwa ia Terdakwa Karisna Rachmazaki Binti Soeyono pada bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di kantor PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE Jalan Tangkuban Perahu No. 7 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE atau saksi Agus Setiawan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa mendapat pesanan barang-barang kebutuhan ART LUXE dari saksi Dimas Ayu Shinta Bela yang kemudian terdakwa catat dan ajukan kepada saksi Agus Setiawan selaku Direktur dari PT. Melodi Intan Makmur (ART LUXE) berikut dengan estimasi harga perbarang nya melalui chat WA yang kemudian apabila disetujui maka saksi Agus Setiawan akan mentransfer uang ke rekening terdakwa sesuai dengan jumlah biaya yang diajukan terdakwa. Kemudian oleh terdakwa akan dibelanjakan sesuai dengan daftar barang yang diajukan itu. Untuk pembelian secara online maka resi pembelian akan di tangkap layar (screen shoot) lalu terdakwa printout dan serahkan kepada saksi Atik Prima Yuda untuk dibukukan.
- Namun kenyataannya terdakwa telah membuat pengajuan barang sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Barang yang diajukan dan harga
|
Barang yang dibeli
|
|
|
1.
|
20 Juni 2026
|
Hand blower seharga Rp. 390.690,-
|
Hand blower seharga Rp. 190.002,-
|
|
|
2.
|
20 Juni 2026
|
Shower Closet seharga Rp. 405.049,-
|
Shower Closet seharga Rp. 137.045
|
|
|
Total selisih Rp. 467.094,-
|
|
No.
|
Tanggal
|
Barang yang diajukan namun tidak dibelikan
|
|
|
1.
|
21 Juni 2026
|
Aisurix PSU (Sparepart CPU) seharga Rp. 925.532,-
|
|
|
2.
|
21 Juni 2026
|
Lampu Proyektor seharga Rp. 1.414.000,-
|
|
|
3.
|
21 Juni 2026
|
Spool Mix seharga Rp. 505.500,-
|
|
|
4.
|
22 Juni 2026
|
Memory CPU seharga Rp. 749.581,-
|
|
|
5.
|
Juni 2026
|
Spool Mix seharga Rp. 357.000,-
|
|
|
6.
|
Juni 2026
|
Lampu LED seharga Rp. 438.307,-
|
|
|
7.
|
Juni 2026
|
Keset pintu masuk seharga Rp. 278.537,-
|
|
|
8.
|
Juni 2026
|
Batery Mix seharga Rp. 458.390,-
|
|
|
9.
|
Juni 2026
|
Obeng seharga Rp. 122.648,-
|
|
|
10.
|
Juni 2026
|
Pel Putar seharga Rp. 148.047,-
|
|
|
11.
|
22 Juni 2026
|
Tempat sampah seharga Rp. 362.100,-
|
|
|
12.
|
21 Juni 2026
|
Keyboard seharga Rp. 633.964,-
|
|
|
13.
|
21 Juni 2026
|
Cash HP seharga Rp. 304.192,-
|
|
|
Jumlah Rp. 6.697.798,-
|
|
Dan untuk pengajuan tersebut diatas terdakwa sudah menerima transfer uang dari saksi Agus Setiawan ke rekening BCA terdakwa nomor 0113730452. Dan seluruhnya telah dilaporkan terdakwa kepada saksi Atik Prima Yuda dan telah dibukukan dalam pembukuan kantor.
- Bahwa pada akhir bulan Juni 2026 saksi Siti Nurhaliza menemukan kejanggalan Dimana ada beberapa barang yang diajukan pembelian oleh terdakwa setelah dilakukan pengecekan ternyata barang tersebut tidak ada dan ada beberapa yang tidak sesuai. Dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa telah mendapat keuntungan dari perbuatannya sejumlah Rp. 7.164.892,- (tujuh juta serratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
- Akibat perbuatan terdakwa, PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp. 7.164.892,- (tujuh juta serratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Karisna Rachmazaki Binti Soeyono sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------
|
|
|
|
|
|
|
ATAU
KEDUA
|
|
|
|
|
-------Bahwa ia Terdakwa Karisna Rachmazaki Binti Soeyono pada bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di kantor PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE Jalan Tangkuban Perahu No. 7 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunaan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yaitu saksi Agus Setiawan supaya menyerahkan suatu barang berupa uang sebesar total. Rp. 7.164.892,- (tujuh juta serratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah), memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang merupakan karyawan pada PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE Jalan Tangkuban Perahu No. 7 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang dengan jabatan sebagai admin sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, sehingga ketika pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa mendapat pesanan barang-barang kebutuhan ART LUXE dari saksi Dimas Ayu Shinta Bela terdakwa berniat mengambil keuntungan dari pemesanan tersebut. Sehingga terdakwa mencatat dan mengajukan pesanan barang kepada saksi Agus Setiawan selaku Direktur dari PT. Melodi Intan Makmur (ART LUXE) berikut dengan estimasi harga perbarang nya melalui chat WA yang kemudian apabila disetujui maka saksi Agus Setiawan akan mentransfer uang ke rekening terdakwa sesuai dengan jumlah biaya yang diajukan terdakwa.
- Namun kenyataannya terdakwa telah membuat pengajuan barang sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Barang yang diajukan dan harga
|
Barang yang dibeli
|
|
1.
|
20 Juni 2026
|
Hand blower seharga Rp. 390.690,-
|
Hand blower seharga Rp. 190.002,-
|
|
2.
|
20 Juni 2026
|
Shower Closet seharga Rp. 405.049,-
|
Shower Closet seharga Rp. 137.045
|
|
Total selisih Rp. 467.094,-
|
|
No.
|
Tanggal
|
Barang yang diajukan namun tidak dibelikan
|
|
1.
|
21 Juni 2026
|
Aisurix PSU (Sparepart CPU) seharga Rp. 925.532,-
|
|
2.
|
21 Juni 2026
|
Lampu Proyektor seharga Rp. 1.414.000,-
|
|
3.
|
21 Juni 2026
|
Spool Mix seharga Rp. 505.500,-
|
|
4.
|
22 Juni 2026
|
Memory CPU seharga Rp. 749.581,-
|
|
5.
|
Juni 2026
|
Spool Mix seharga Rp. 357.000,-
|
|
6.
|
Juni 2026
|
Lampu LED seharga Rp. 438.307,-
|
|
7.
|
Juni 2026
|
Keset pintu masuk seharga Rp. 278.537,-
|
|
8.
|
Juni 2026
|
Batery Mix seharga Rp. 458.390,-
|
|
9.
|
Juni 2026
|
Obeng seharga Rp. 122.648,-
|
|
10.
|
Juni 2026
|
Pel Putar seharga Rp. 148.047,-
|
|
11.
|
22 Juni 2026
|
Tempat sampah seharga Rp. 362.100,-
|
|
12.
|
21 Juni 2026
|
Keyboard seharga Rp. 633.964,-
|
|
13.
|
21 Juni 2026
|
Cash HP seharga Rp. 304.192,-
|
|
Jumlah Rp. 6.697.798,-
|
Dan untuk pengajuan tersebut diatas saksi Agus Setiawan percaya dan tergerak untuk transfer uang ke rekening BCA terdakwa nomor 0113730452 karena memang barang tersebut dibutuhkan oleh ART LUXE. Dan seluruhnya telah dilaporkan terdakwa kepada saksi Atik Prima Yuda di bagian Finance dengan cara terdakwa melakukan tangkap layar (screenshoot) resi pemesanan lalu terdakwa cetak dan serahanan untuk dibukukan dalam pembukuan kantor, seolah-olah barang-barang tersebut benar terdakwa belikan padahal hanya akal-akalan terdakwa saja dan uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada akhir bulan Juni 2026 saksi Siti Nurhaliza menemukan kejanggalan Dimana ada beberapa barang yang diajukan pembelian oleh terdakwa setelah dilakukan pengecekan ternyata barang tersebut tidak ada dan ada beberapa yang tidak sesuai. Dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa telah mendapat keuntungan dari perbuatannya sejumlah Rp. 7.164.892,- (tujuh juta serratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
- Akibat perbuatan terdakwa, PT. Melodi Intan Makmur / ART LUXE mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp. 7.164.892,- (tujuh juta serratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Karisna Rachmazaki Binti Soeyono sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------
|
|