Menyatakan sah dan berharga sita ja Merk/type : Toyota/Avanza l.5 SF602RM GM.SFJJ.
Tahun : 2009/1498cc.
No. Rangka : MHFM1CA4J9K022404.
No. Mesin
|
:
|
DBF1991.
|
No. BPKB
|
:
|
F 8318062 J.
|
No. Polisi
|
:
|
N 0596 CO.
|
Warna
|
:
|
Hitam Metalik.
|
Atas nama
|
:
|
Endang Setyo Boedi Rahayu (Tergugat III).
|
6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atau menggunakan Obyek Jarninan tersebut untuk segera menyerahkan Obyek jaminan tersebut secara sukarela kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Subsidair:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya.( ex Aequo et Bono)