Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2020/PN Mlg ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum MOCH. SAIFUL als KABUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-283/M.5.11/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SAIFUL als KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MOCH.SAIFUL als KABUL pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar jam 00.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2019 bertempat di Jl. Setiabudi No. 22 Kota Malang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RICKY SYAIFINA ALI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
    Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban awalnya sudah ada perselisihan memperebutkan saksi REKA WULANDARI – pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2019 melalui wa Terdakwa terlibatcekcok dengan saksi korban –yang saat itu saksi korban ada menyampaikan Jika kamumemang berat dngan Reka, hadapi saya saja.”
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 saat saksi REKA sedang bersama Terdakwa, dikirim pesan wa oleh saksi korban yang intinya meminta saksi REKA pulang- mengetahui hal tsb Terdakwa meminta saksi Reka kembali ke kost namun sekira jam 22.00 win saksi REKA kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan ke Terdakwa jika dirinya berada di RS – mengetahui hal tsb Terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban RICKY SAYIFINA ALI yang ternyata ada di kost Jl.Setiabudi No.22 Kota Malang, kemudian Terdakwa terpancing emosi mengetahui saksi korban RICKY ada di kos - karena sudah melepaskan saksi REKA kembali ke  saksi korban, ternyata disia-siakan oleh saksi korban;
    Bahwa Terdakwa kemudian menuju kos saksi REKA Jl. Setiabudi no. 22 dimana juga ada saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah parang berukuran sedang untuk berjaga-jaga karena Terdakwa mengetahui dari ibu saksi Reka,  bahwa saksi korban selalu membawa pisau keman-mana;
    Bahwa sesampai di kos Jl. Setiabudi no. 22 Kota Malng, Terdakwa melihat saksi korban sudah menunggu di depan pintu rumah kost tsb, dan mengatakan “Majuo mas lek wani” (silahkan maju mas, kalau berani) sambil saksi korban menodongkan pisau ke Terdakwa;


    Bahwa mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa langsung maju dan mengeluarkan sebilah parang yang sebelumnya disiapkan, kemudian Terdakwa maju mendekati saksi korban dan langsung membacok tangan kanan saksi korban sehingga pisau yang dipegangnya jatuh. Selanjutnya saksi korban lari menjauhi Terdakwa  ke arah kamar mandi, namun Terdakwa tetap mengejar saksi korban sampai terpojok dan tidak bisa melarikan diri lagi dari Terdakwa, dan minta ampun ke Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban
    Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan Terdakwa, saksi korban RICKY SYAIFINA ALI  mengalami luka robek di punggung tangan kanan...  (sebagaimana hasil VeR Dr.Saiful Anwar No.  11460992 tgl. 28 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh dr. ERIKO PRAWESTININGTYAS,  SpF pada kesimpulannya menyatakan bahwa kerusakan yang terdapat pada luka disebabkan akibat kekerasan tajam dan kerusakan tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiamana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP.-

------------------------------------------------------    ATAU ----------------------------------------------------------

KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MOCH.SAIFUL als KABUL pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar jam 00.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2019 bertempat di Jl. Setiabudi No. 22 Kota Malang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RICKY SYAIFINA ALI yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
    Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban awalnya sudah ada perselisihan memperebutkan saksi REKA WULANDARI – pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2019 melalui wa Terdakwa terlibatcekcok dengan saksi korban –yang saat itu saksi korban ada menyampaikan Jika kamu memang berat dengan Reka, hadapi saya saja.”
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 saat saksi REKA sedang bersama Terdakwa, dikirim pesan wa oleh saksi korban yang intinya meminta saksi REKA pulang- mengetahui hal tsb Terdakwa meminta saksi Reka kembali ke kost namun sekira jam 22.00 win saksi REKA kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan ke Terdakwa jika dirinya berada di RS – mengetahui hal tsb Terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban RICKY SAYIFINA ALI yang ternyata ada di kost Jl.Setiabudi No.22 Kota Malang, kemudian Terdakwa terpancing emosi mengetahui saksi korban RICKY ada di kos - karena sudah melepaskan saksi REKA kembali ke  saksi korban, ternyata disia-siakan oleh saksi korban;
    Bahwa Terdakwa kemudian menuju kos saksi REKA Jl. Setiabudi no. 22 dimana juga ada saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah parang berukuran sedang untuk berjaga-jaga karena Terdakwa mengetahui dari ibu saksi Reka,  bahwa saksi korban selalu membawa pisau kemana-mana;
    Bahwa sesampai di kos Jl. Setiabudi no. 22 Kota Malng, Terdakwa melihat saksikorban sudah menunggu di depan pintu rumah kost tsb, dan mengatakan “Majuo mas lek wani” (silahkan maju mas, kalau berani) sambil saksi korban menodongkan pisau ke Terdakwa;
    Bahwa mengetahui keadaan ts, Terdakwa langsung maju dan mengeluarkan sebilah parang yang sebelumnya disiapkan, kemudian Terdakwa maju mendekati saksi korban dan langsung membacok tangan kanan saksi korban sehingga pisau yang dipegangnya jatuh. Selanjutnya saksi korban lari menjauhi Terdakwa  ke arah kamar mandi, namun Terdakwa tetap mengejar saksi korban sampai terpojok dan tidak bisa melarikan diri lagi dari Terdakwa, dan minta ampun ke Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban RICKY;

 

 

    Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan Terdakwa, saksi korban RICKY SYAIFINA ALI  mengalami luka robek di punggung tangan kanan...  (sebagaimana hasil VeR Dr.Saiful Anwar No.  11460992 tgl. 28 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh dr. ERIKO PRAWESTININGTYAS,  SpF pada kesimpulannya menyatakan bahwa kerusakan yang terdapat pada luka disebabkan akibat kekerasan tajam dan kerusakan tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    Bahwa setelah dilakukan VeR, saksi korban RICKY SYAIFINA ALI tidak dapat bekerja karena luka yang dialami dan saksi korban  beberapa kali melakukan pengobatan dan operasi di Banyuwangi (kwitansi dan hasil lab. Pengobatan di RS Banyuwangi terlampir dalam Berkas Perkara) karena  ada bagian tulang yang hilang akibat bacokan yang dilakukan oleh Terdakwa saat itu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiamana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya