Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
528/Pdt.P/2024/PN Mlg SITI NURAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 528/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NURAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti Tanggal Lahir, Bulan Lahir dan Tahun Lahir Pemohon  yang  tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri Nomor 9413/DISP/VIII/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 bahwa di Kediri pada tanggal 12 Desember 1974 telah lahir SITI NURAINI anak kesembilan perempuan dari suami itri MUSIRAN dengan PAIKEM (tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir yang salah) diubah/ diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 23 Maret 1976 telah lahir telah lahir SITI NURAINI anak kesembilan perempuan dari suami itri MUSIRAN dengan PAIKEM ( tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir yang benar);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian tersebut atau dalam Register yang tersedia 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak