Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2020/PN Mlg BAMBANG EKA JAYA, S.H. NANANG PRASETYA alias BLONTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-750/M.5.44/Euh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG EKA JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG PRASETYA alias BLONTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Dakwaan    :    


PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa NANANG PRASETYA ALIAS BLONTING baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi PUGUH TRISATYO alias JUSTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 sekira Pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa Jl. Diponegoro RT. 01 RW. 01 Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
    Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama saksi Puguh Trisatyo alias Justo bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara patungan/iuran masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menelpon sdr. Daus (DPO) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    Bahwa Selanjutnya setelah terdakwa mentransfer uang ke saudara DAUS (DPO) pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa mendapat telpon dari sdr. Daus (DPO) bahwa paket tersebut sudah di ranjau kemudian Terdakwa menelpon saksi Puguh Trisatyo alias Justo untuk mengambil Narkotika jenis sabu di depan ruko daerah Dsn. Rejoso Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Selanjutnya saksi Puguh Trisatyo alias Justo menuju Dsn. Rejoso Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut saksi Puguh Trisatyo alias Justo lalu membawa pulang ke rumahnya kemudian saksi Puguh Trisatyo alias Justo membagi 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket sabu masing-masing poket ± 1 (satu) gram. Setelah itu saksi Puguh Trisatyo alias Justo menelpon Terdakwa untuk mengambil poket sabu miliknya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Puguh Trisatyo alias Justo mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dan sisa ½ (setengah) gram sabu milik Terdakwa masih disimpan oleh saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan sebelum pulang terdakwa bersama-sama dengan saksi Puguh Trisatyo alias Justo menghisap/mengkonsumsi sabu.
    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wib, saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO selaku anggota Satuan Narkoba Polres Batu yang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan menemukan barang bukti berupa : Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket yang tersimpan di dalam bungkus rokok Dunhill yang berada di laci meja, 1 (satu) poket Narkotika diduga jenis sabu tersimpan di dalam dompet milik saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan seperangkat alat hisap bong selanjutnya dilakukan introgasi bahwa saksi Puguh Trisatyo alias Justo bersama-sama Terdakwa Nanang Prasetya alias Blonting telah membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat ±3 gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saudara Daus (DPO) dan selanjutnya dilakukan penegembangan dan sekira pukul 23.30 Wib, saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO bersama Tim Satuan Narkoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah terdakwa di Jl. Diponegoro RT. 01 RW. 01 Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Pada saat saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung A30 warna hitam yang sementara di pegang terdakwa, 1 (satu) buah Hp merk A8+ warna hitam yang sedang di cash di kamar tidur, 1 (satu) buah ATM BCA atas nama Agung Setiawan, 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Agus Setiawan, dan 1 (satu) ATM atas nama Romi Bagus Irwanda di dalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab: 0976 / NNF/ 2020 tertanggal 11 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, Amd diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) pot plastik berisikan urine ±50 ml (1867/2020/NNF) milik Terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa Terdakwa baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Puguh Trisatyo alias Justo tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa NANANG PRASETYA ALIAS BLONTING baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi PUGUH TRISATYO alias JUSTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 sekira Pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa Jl. Diponegoro RT. 01 RW. 01 Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau secara melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
    Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama saksi Puguh Trisatyo alias Justo bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara patungan/iuran masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menelpon sdr. Daus (DPO) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    Bahwa Selanjutnya setelah terdakwa mentransfer uang ke saudara DAUS (DPO) pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa mendapat telpon dari sdr. Daus (DPO) bahwa paket tersebut sudah di ranjau kemudian Terdakwa menelpon saksi Puguh Trisatyo alias Justo untuk mengambil Narkotika jenis sabu di depan ruko daerah Dsn. Rejoso Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Selanjutnya saksi Puguh Trisatyo alias Justo menuju Dsn. Rejoso Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut saksi Puguh Trisatyo alias Justo lalu membawa pulang ke rumahnya kemudian saksi Puguh Trisatyo alias Justo membagi 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket sabu masing-masing poket ± 1 (satu) gram. Setelah itu saksi Puguh Trisatyo alias Justo menelpon Terdakwa untuk mengambil poket sabu miliknya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Puguh Trisatyo alias Justo mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dan sisa ½ (setengah) gram sabu milik Terdakwa masih disimpan oleh saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan sebelum pulang terdakwa bersama-sama dengan saksi Puguh Trisatyo alias Justo menghisap/mengkonsumsi sabu.
    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wib, saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO selaku anggota Satuan Narkoba Polres Batu yang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan menemukan barang bukti berupa : Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket yang tersimpan di dalam bungkus rokok Dunhill yang berada di laci meja, 1 (satu) poket Narkotika diduga jenis sabu tersimpan di dalam dompet milik saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan seperangkat alat hisap bong selanjutnya dilakukan introgasi bahwa saksi Puguh Trisatyo alias Justo bersama-sama Terdakwa Nanang Prasetya alias Blonting telah membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat ±3 gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saudara Daus (DPO) dan selanjutnya dilakukan penegembangan dan sekira pukul 23.30 Wib, saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO bersama Tim Satuan Narkoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah terdakwa di Jl. Diponegoro RT. 01 RW. 01 Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Pada saat saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung A30 warna hitam yang sementara di pegang terdakwa, 1 (satu) buah Hp merk A8+ warna hitam yang sedang di cash di kamar tidur, 1 (satu) buah ATM BCA atas nama Agung Setiawan, 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Agus Setiawan, dan 1 (satu) ATM atas nama Romi Bagus Irwanda di dalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab: 0976 / NNF/ 2020 tertanggal 11 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, Amd diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) pot plastik berisikan urine ±50 ml (1867/2020/NNF) milik Terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa Terdakwa baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Puguh Trisatyo alias Justo tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut.

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa NANANG PRASETYA ALIAS BLONTING pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 sekira Pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa Jl. Diponegoro RT. 01 RW. 01 Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama saksi Puguh Trisatyo alias Justo bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara patungan/iuran masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menelpon sdr. Daus (DPO) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    Bahwa Selanjutnya setelah terdakwa mentransfer uang ke saudara DAUS (DPO) pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa mendapat telpon dari sdr. Daus (DPO) bahwa paket tersebut sudah di ranjau kemudian Terdakwa menelpon saksi Puguh Trisatyo alias Justo untuk mengambil Narkotika jenis sabu di depan ruko daerah Dsn. Rejoso Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Selanjutnya saksi Puguh Trisatyo alias Justo menuju Dsn. Rejoso Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut saksi Puguh Trisatyo alias Justo lalu membawa pulang ke rumahnya kemudian saksi Puguh Trisatyo alias Justo membagi 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket sabu masing-masing poket ± 1 (satu) gram. Setelah itu saksi Puguh Trisatyo alias Justo menelpon Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) poket sabu miliknya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Puguh Trisatyo alias Justo mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dan sisa ½ (setengah) gram sabu milik Terdakwa masih disimpan oleh saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan sebelum pulang terdakwa bersama-sama dengan saksi Puguh Trisatyo alias Justo menghisap/mengkonsumsi sabu.
    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wib, saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO selaku anggota Satuan Narkoba Polres Batu yang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan menemukan barang bukti berupa : Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket yang tersimpan di dalam bungkus rokok Dunhill yang berada di laci meja, 1 (satu) poket Narkotika diduga jenis sabu tersimpan di dalam dompet milik saksi Puguh Trisatyo alias Justo dan seperangkat alat hisap bong selanjutnya dilakukan introgasi bahwa saksi Puguh Trisatyo alias Justo bersama-sama Terdakwa Nanang Prasetya alias Blonting telah membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat ±3 gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saudara Daus (DPO) dan selanjutnya dilakukan penegembangan dan sekira pukul 23.30 Wib, saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO bersama Tim Satuan Narkoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah terdakwa di Jl. Diponegoro RT. 01 RW. 01 Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Pada saat saksi TOMY ANDRIYANTO dan saksi DIKY PUTRA SERMANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung A30 warna hitam yang sementara di pegang terdakwa, 1 (satu) buah Hp merk A8+ warna hitam yang sedang di cash di kamar tidur, 1 (satu) buah ATM BCA atas nama Agung Setiawan, 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Agus Setiawan, dan 1 (satu) ATM atas nama Romi Bagus Irwanda di dalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab: 0976 / NNF/ 2020 tertanggal 11 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, Amd diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) pot plastik berisikan urine ±50 ml (1867/2020/NNF) milik Terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Bebas Narkoba No. SKD/BN-02/I/2020/Urkes tertanggal 25 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Yunita Puji Lestari, MMRS dokter pemeriksa pada Fasilitas Kesehatan TK I PPK I Poliklinik URKES Polres Batu diperoleh hasil pemeriksaan Terdakwa Nanang Prasetya alias Bloting Positif Methamphetamine (Met) dengan kesimpulan yang bersangkutan adalah penyalahguna Narkotika jenis Sabu.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Pihak Dipublikasikan Ya