Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Mlg TOMY MARWANTO, S.H. 1.DIFA PUTRA PRATAMA Bin RIZAL FAUZI
2.KENSI ALFIANSYAH Bin PONIDI (Alm)
3.NANDO PRASETIAWAN Bin ANWAR SUWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-879/M.5.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY MARWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIFA PUTRA PRATAMA Bin RIZAL FAUZI[Penahanan]
2KENSI ALFIANSYAH Bin PONIDI (Alm)[Penahanan]
3NANDO PRASETIAWAN Bin ANWAR SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu:

---------- Bahwa terdakwa 1 DIFA PUTRA PRATAMA Bin RIZAL FAUZI bersama dengan terdakwa 2 KENSI ALFIANSYAH Bin PONIDI (Alm) dan terdakwa 3 NANDO PRASETIAWAN Bin ANWAR SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Mojokerto samping Resto Roji Ramen, Kel. GadingKasri, Kec. Klojen, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2023 Sdr. Muhammad Farrih Akbar (korban) sedang masuk kerja di Resto  Roji Ramen yang berada di Jl. Surabaya No.12 Kel. Gadingkasri, Kecamatan Klojen Kota Malang dan sekira pukul 19.30 WIB datang terdakwa 1 DIFA PUTRA PRATAMA Bin Fauzi bersama temannya 1 orang ke tempat kerja korban sambil mengatakan “IKI OPO MAKSUDTE SAMPEAN NGANDAKNO NANG PAK HENDRIK” dan korban menyampaikan kepada terdakwa 1 “CORO AWAKMU KERJO KAN AKU DIPASRAI AMBEK PAK HENDRIK KON NGAWASI AWAKMU KERJO YO WES LAH IKU OPO AKU SALAH AKU SENG DIPASRAI AMBEK PAK HENDRIK” dan selanjutnya terdakwa 1 menjawab ‘’ IYO AKU SENG SALAH TAPI YO OPO MASALAE DIMAREKNO YO WES ENGKOK DI ENTENI DEK KENE AWAKMU OJOK MOLEH DISEK MASALAE DIMAREKNO” dan korban menjawab ” OKE ENGKOK TAK ENTENI DEK KENE” dan terdakwa 1 mengatakan kepada korban “ENTENONO TAK BACOK KON”, dan pada saat terdakwa 1 mengatakan didengar oleh saudara FAHMI ARIFIN.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 Wib terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 Sdr. KENSI ALFIANSYAH Bin PONIDI (Alm) dan terdakwa 3 NANDO PRASETIAWAN  Bin ANWAR SUWANDI mendatangi tempat kerja korban sdr. MUHAMMAD FARRIH AKBAR ALFAUZI di Jl. Mojokerto samping resto Roji Ramen Kel. Gadingkasri Kec. Klojen Kota Malang sesampainya disana terdakwa 1 langsung menemui sdr. MUHAMMAD FARRIH AKBAR ALFAUZI untuk menanyakan mengapa dirinya mengadukan terdakwa 1 sdr. DIFA PUTRA PRATAMA Bin RIZAL FAUZI ke manajer jika kerja terdakwa tidak baik sehingga terdakwa dikeluarkan dari tempat kerja (Resto Roji Ramen Malang) ketika terdakwa 1 sedang mengobrol tersebut tiba-tiba terdakwa 2 sdr. KENSI ALFIANSYAH Bin PONIDI (Alm) langsung memukul sdr. MUHAMMAD FARRIH AKBAR ALFAUZI yang mana sdr. MUHAMMAD FARRIH AKBAR ALFAUZI langsung membalas memukul terdakwa 1, atas hal tersebut terdakwa 1 DIFA PUTRA PRATAMA Bin RIZAL FAUZI, terdakwa 2. KENSI ALFIANSYAH Bin PONIDI (Alm) dan terdakwa 3 NANDO PRASETIAWAN ANWAR SUWANDI langsung mengeroyok  sdr. MUHAMMAD FARRIH AKBAR ALFAUZI dengan cara terdakwa 1 sdr. DIFA PUTRA PRATAMA pukul kepalanya, sedangkan terdakwa 2 sdr. KENSI ALFIANSYAH Bin PONIDI (Alm) memukul wajah di bagian pipi kanan serta menendang punggung belakang dan untuk terdakwa 3 sdr. NANDO PRASETIAWAN Bin ANWAR SUWANDI memukul kepala dan menendang tubuh korban.
  • Bahwa sdr. MUHAMMAD FARRIH AKBAR ALFAUZI mencoba melindungi diri dengan membalas memukul ke segala arah dan kemudian berlari masuk kedalam restoran untuk minta perlindungan teman-temannya di dalam restoran.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan sdr. MUHAMMAD FARRIH AKBAR ALFAUZI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 11603870 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri ditemukan luka babras pada pelipis kiri, pipi kiri, telinga kiri, leher kiri dan luka memar pada area mata kanan, kepala bagian kiri & Kanan atas akibat persentuhan benda tumpul.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya