Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2024/PN Mlg | INDRIAQORI SAFITRI, S.H. | MUHAMMAD TRI HANDOKO ALIAS TRI BIN NUR HIDAYAT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-667/M.5.44/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN -------- Bahwa terdakwa Muhammad Tri Handoko alias Tri bin Nur Hidayat, pada kurun waktu Januari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan Maret tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Narindo Solusi Telekomunikasi cabang Batu di Jalan Dewi Sartika Nomor 79 Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang,”dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena upah“, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan data dari surat tanda terima serah terima barang tertanggal 27 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh saksi DITA PUTRI KURNIASARI selaku karyawan administrasi bagian Gudang dan hasil audit dari saksi YANIAR DWI HERRYONO, diketahui bahwa terdakwa sebagai karyawan di bidang pemasaran menguasai barang berupa kartu perdana sebanyak 567 (lima ratus enam puluh tujuh) lembar dan voucher kuota internet sebanyak 1.759 (seribu tujuh ratus lima puluh sembilan) lembar senilai total Rp. 45.324.450,- (empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) namun terdakwa hanya dapat melaporkan barang yang berhasil terjual sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu perdana dengan uang hasil penjualan total sebesar Rp. 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan mengembalikan barang belum terjual sebanyak 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh) lembar dengan rincian 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) lembar kartu perdana dan 564 (lima ratus enam puluh empat) lembar voucher kuota internet dengan nilai total sebesar Rp. 15.819.300,- (lima belas juta delapan ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah) sedangkan sisa barang sebanyak 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) lembar dengan rincian 165 (seratus enam puluh lima) lembar kartu perdana dan 1.195 (seribu seratus sembilan puluh lima) lembar kartu voucher kuota internet dengan nilai total sebesar Rp. 29.505.150,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus lima puluh rupiah) belum dilaporkan/tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, terdapat 2 konsumen yang telah melakukan pembayaran melalui terdakwa namun tidak terdakwa laporkan/setorkan pada PT. Narindo Solusi Telekomunikasi cabang Batu yaitu outlet SURYA CELL NGANTANG yang beralamat di Dsn. Bendorejo RT. 21 RW. 05 Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan outlet TRILOGI yang beralamat di Dsn. Sumberejo RT. 04 RW. 08 Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu sedangkan konsumen lainnya, terdakwa tidak mengingatnya. pembayaran dari outlet SURYA CELL NGANTANG kepada terdakwa memiliki bukti tertulis berupa tanda terima bukti pembayaran yang terdakwa tandatangani sedangkan pembayaran yang dilakukan oleh outlet TRILOGI tidak memiliki bukti tertulis karena dilakukan atas dasar saling percaya. terdapat pembayaran dari outlet SURYA CELL NGANTANG yang telah dilakukan senilai total Rp. 12.073.500,- (Dua belas juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yang tertulis dalam tanda bukti pembayaran sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak menyetorkan / menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada pihak PT. Narindo Solusi Telekomunikasi namun terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin PT. Narindo Solusi Telekomunikasi. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, PT. Narindo Solusi Telekomunikasi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.505.150,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus lima puluh rupiah); -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP-------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |