Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
382/Pid.B/2024/PN Mlg | VISI IDOLA PUTRANTI, SH | EKO GIANTORO Bin KADIUN Alias GUDIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3820/M.5.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa terdakwa Eko Giantoro Bin Kadiun Alias Gudik pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Toko Berkat Anugrah Galvalum Jl. Laksda Adi Sucipto 71 Kel. Blimbing, Kec. Blimbing kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |