Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.Bth/2026/PN Mlg HJ. RAHAYU SULISTIO WARDANI 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA USAHA JAWA TIMUR
2.ARIYO PRASETIYO WARGONO
3.NOFI KUSTININGRUM
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA MALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR SAIFUR RAUF, S.H.HJ. RAHAYU SULISTIO WARDANI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Memerintahkan kepada pihak terkait untuk menghentikan segala proses yang terkait dengan lelang eksekusi, balik nama dan lain-lain yang berkaitan dengan eksekusi lelang obyek sengketa.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang berkepentingan dan berhak secara hukum atas obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Toba E9/16, RT. 010, RW. 011, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3247/Kelurahan Lesanpuro, Surat Ukur Nomor 01231/Lesanpuro/2010 tanggal 23 Agustus 2010, luas 641 m?2;, Nomor Identifikasi Bidang 12.06.02.07.08317, atas nama pemegang hak Insinyur Ariyo Prasetiyo Wargono (Terlawan II).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap obyek sengketa oleh Pengadilan Negeri Malang;
  5. Menyatakan 1/3 bagian dari obyek sengketa adalah milik Pelawan;
  6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 34/Pdt.Eks/2022/PN.Mlg tanggal 27 Oktober 2025 tentang eksekusi lelang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan Terlawan I, Terlawan IV dan Turut Terlawan melakukan perbuatan melawan hukum jika tetap mengajukan dan menjual lelang seluruh obyek sengketa serta memproses dan menerbitkan surat terkait dengan eksekusi lelang dimaksud;
  9. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 34/Pdt.Eks/2022/PN.Mlg, tanggal 27 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  10. Membatalkan Penatapan Jadwal Lelang dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang Nomor JL-1328/2/KNL.1003/2026 tertanggal 11 Mei 2026, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  11. Menghukum Terlawan IV untuk tidak melaksanakan lelang atas obyek sengketa;
  12. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak mengurus maupun melakukan perbuatan hukum apapun mengenai Sertifikat Hak Milik obyek sengketa terkait dengan eksekusi lelang dimaksud;
  13. MenghukumTerlawan II dan Terlawan III untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan dengan perincian ganti rugi sebagai berikut:
  •  Kerugian Materiil :Tidak dapat mempergunakan dan memperoleh manfaat dari obyek sengketa yang menjadi hak dan bagian Pelawan yang apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil : Beban moral yang harus ditanggung oleh Pelawan apabila dihitung setara dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

14. Menghukum Terlawan VI dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

15. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau:

Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak