Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA (PERSERODA) 1.SITI AISYAH
2.MISDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.514.063,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor: 581/01.70.004407.002/35.73.602/PDG/2025 pada tanggal 28 Februari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat I dan II Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Jaminan/Agunan dengan nomor: 581/01.70.004407.002/35.73.602/PDG/2025  pada tanggal 28 Februari 2025 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek Jaminan berupa Buku Ijin Pemakaian Tempat Berjualan LOS B No. 5 ( Pasar Kasin) dan LOS B No. 6 ( Pasar Kasin )   Atas Nama Misdi
  5. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Februari 2025 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek jaminan berupa Buku Ijin Pemakaian Tempat Berjualan LOS B No. 5 ( Pasar Kasin) dan LOS B No. 6 ( Pasar Kasin )   Atas Nama Misdi
  6. Menghukum Tergugat I dan II untuk memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan hutang pokok, bunga, bunga berjalan dan denda sebesar Rp. 24,514,063,- (dua puluh empat juta lima ratus empat belas ribu enam puluh tiga rupiah) kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) selaku Penggugat. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat sejumlah Rp. 24,514,063,- (dua puluh empat juta lima ratus empat belas ribu enam puluh tiga rupiah), maka Tergugat I dan II harus menyerahkan agunan/jaminan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan dan petitum 4 (empat), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI). Sedangkan total kewajiban jika dilakukan pelunasan sebesar Rp 81,701,563,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan baik secara di bawah tangan maupun melalui Lembaga balai lelang dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat I dan II.
  8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak