Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Mlg INDAH MERDIANA, SH 1.MUCHAMAD CHUSNAN Bin MATMUKRI
2.NUR WAHYU ADI SAPUTRA Bin NARWIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH MERDIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD CHUSNAN Bin MATMUKRI[Penahanan]
2NUR WAHYU ADI SAPUTRA Bin NARWIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

Bahwa terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di daerah Wajak Kec. Wajak Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili,  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :  

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dihubungi oleh Samal (DPO) melalui WA yang mengatakan ”ada barang turun” kemudian terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri menghubungi terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono dan mengajaknya pergi mengambil ranjauan sabu sambil menunggu peta lokasi ranjau yang akan dikirimkan oleh Samal (DPO). Sekira pukul 23.00 WIB terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri mendapat pesan WA dari Samal (DPO) peta lokasi ranjauan sabu tersebut yaitu di daerah Wajak Kab. Malang. Setelah itu terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri langsung berangkat menjemput terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono di rumahnya di Jl. Wijaya Kusuma no. 9 Sekarpuro, Pakis Kab. Malang. Kemudian keduanya menuju ke titik lokasi ranjauan di daerah Wajak Kab. Malang dengan berboncengan. Sesampainya di titik lokasi yang ditentukan mereka terdakwa menemukan paket sabu tersebut menempel di batang sebuah pohon dan langsung membawanya pulang kerumah terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri. Lalu terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri menyimpan sabu tersebut dibawah meja di rumahnya. Dan sekira tanggal 8 Januari 2024 pukul 22.30 WIB terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastik klip transparan dengan berat 1 poket berat 10 (sepuluh) gram  dan 2 poket dengan berat 5 (lima) gram. Kemudian sabu tersebut disimpan kembali oleh terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri di bawah meja rumahnya bersama dengan sisa sabu yang sebelumnya mereka dapatkan pada bulan Oktober 2023, sementara terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono kembali pulang kerumahnya.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2024 sdr. Samal (DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri untuk meranjau kembali sabu yang ada di mereka sebanyak mungkin. Dan setelah terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono sampai di rumah terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri mereka segera pergi dengan terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri membawa 6 (enam) poket sabu di saku celananya dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono 2 (dua) poket sabu. Hari itu mereka berhasil meranjau 2 (dua) poket sabu sampai akhirnya saat mereka sampai di jl. Kalimosodo Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang keduanya ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Malang Kota yang sudah mengintai mereka. Saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) poket sabu di saku celana sebelah kiri terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan juga HP Redmi warna hitam. Sementara pada diri terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono ditemukan HP infinix. Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku masih menyimpan sabu di rumah terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri di Jl. Slamet No.13 Kel. Cemorokandang Kec. Kedungkandang Kota Malang dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 15 (lima belas) poket sabu dalam plastik transparan, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di bawah meja di rumah itu. Setelah dilakukan penimbangan 21 (dua puluh satu) poket sabu yang disita dari terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono adalah seberat bersih 27, 28 (dua puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.00948/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil,SIK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan :

----- Bahwa BB Nomor 02884 sampai dengan 02904/2024/NNF berupa 21 (satu) kantong plastic berisi kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sekitar jl. Kalimosodo Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Malang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :  

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono mengambil ranjauan sabu dari Samal (DPO) di daerah Wajak Kab. Malang dengan berboncengan. Kemudian terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri menyimpan sabu tersebut dibawah meja di rumahnya. Dan sekira tanggal 8 Januari 2024 pukul 22.30 WIB terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastik klip transparan dengan berat 1 poket berat 10 (sepuluh) gram  dan 2 poket dengan berat 5 (lima) gram. Kemudian sabu tersebut disimpan kembali oleh terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri di bawah meja rumahnya bersama dengan sisa sabu yang sebelumnya mereka dapatkan pada bulan Oktober 2023, sementara terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono kembali pulang kerumahnya.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2024 sdr. Samal (DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri untuk meranjau kembali sabu yang ada di mereka sebanyak mungkin. Dan setelah terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono sampai di rumah terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri mereka segera pergi dengan terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri membawa 6 (enam) poket sabu di saku celananya dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono 2 (dua) poket sabu. Hari itu mereka berhasil meranjau 2 (dua) poket sabu sampai akhirnya saat mereka sampai di jl. Kalimosodo Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang keduanya ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Malang Kota yang sudah mengintai mereka. Saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) poket sabu di saku celana sebelah kiri terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan juga HP Redmi warna hitam. Sementara pada diri terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono ditemukan HP infinix. Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku masih menyimpan sabu di rumah terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri di Jl. Slamet No.13 Kel. Cemorokandang Kec. Kedungkandang Kota Malang dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 15 (lima belas) poket sabu dalam plastik transparan, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di bawah meja di rumah itu. Setelah dilakukan penimbangan 21 (dua puluh satu) poket sabu yang disita dari terdakwa 1. Muchamad Chusnan bin Matmukri dan terdakwa 2. Nur Wahyu Adi Saputra bin Narwiono adalah seberat bersih 27, 28 (dua puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam menguasai ataupun menggunakan narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.00948/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil,SIK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan :

----- Bahwa BB Nomor 02884 sampai dengan 02904/2024/NNF berupa 21 (satu) kantong plastic berisi kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya