Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Mlg 1.SUUDI, S.H.
2.VIOLITA ARIESSA PUTRI,SH.
SUPRIADI ALIAS KAMPRET BIN SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUUDI, S.H.
2VIOLITA ARIESSA PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI ALIAS KAMPRET BIN SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GALIH ADI NUGROHO, S.H.SUPRIADI ALIAS KAMPRET BIN SUPARMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu :
Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak -  tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan Slamet Supriyadi Kelurahan Kepuh Kecamatan Sukun Kota Malang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman sekitar akhir bulan Januari 2024 ditawari PRAYIT (DPO) untuk mengambil poket Narkotika jenis Ganja lalu meranjau kembali ke suatu tempat dan terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  mengiyakan tawaran PRAYIT (DPO) tersebut karena akan upah yang akan diberikan dan dijanjikan akan diberi bonus lainnya sampai akhirnya tanggal 3 Februari 2024, terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman dihubungi lagi oleh PRAYIT (DPO) akan diberi uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman tidak punya kartu ATM maka saat itu ada teman kenalan “bantengan” memiliki ATM dan dipinjam buat sarana transfer uang kemudian esok harinya, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib, terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman kembali dihubungi PRAYIT (DPO) untuk menuju ke persawahan dekat Rel KA daerah tempat tinggalnya dan yang kemudian diarahkan ke lokasi tertentu sampai terlihat ada  3 (tiga) kardus lakban coklat lalu terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  taruh 2 (dua) kardus tersebut di alas pijakan kaki motor Yahama Mio yang digunakannya lalu satu kardus ditaruh di belakang dengan diikat dengan tali rafia. Lalu terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  bawa pulang dan masuk ke kamarnya tanpa sepengetahuan orang lain. Kemudian dibongkar isi kardus tersebut dan tampak setiap kardus ada 4 (empat) kemasan lakban coklat berisi Narkotika jenis Ganja karena dari tekstur dan aroma telah diketahui sebelumnya adalah jenis Ganja dan didalam kardus tersebut di kelilingi makanan ringan juga. Lalu dihitung total ada 12 (dua) belas kemasan lakban coklat berisi Narkotika jenis Ganja dan salah satu kardus ada sebuah kresek hitam yang isinya Narkotika jenis Ganja dengan berat yang tidak ketahui dan pada saat terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman kontak PRAYIT (DPO), PRAYIT (DPO)  menerangkan itu memang untuk bonus terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman. Lalu salah satu kardus dibuang dan tersisa 2 (dua) kardus saja didalam kamarnya tersebut sampai akhirnya terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman ada perintah dari PRAYIT (DPO) untuk menyerahkan 3 (tiga) kardus lakban coklat berisi Narkotika jenis Ganja ke temannya yang tidak dikenal juga oleh terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  sampai akhirnya terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman dilakukan penangkapan oleh petugas.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman baru sekali menerima paket kardus lakban coklat yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dari PRAYIT (DPO) yaitu pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib saja dan semua barang yang diterimanya telah diamankan petugas kepolisian baik saat penangkapan maupun saat pemeriksaan di kamar tempat tinggalnya.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  tidak pernah membeli poket Narkotika jenis Ganja lagi sejak keluar Lapas dan baru tanggal 4 Februari 2024 diberi bonus oleh PRAYIT (DPO) yang diikutkan di salah satu kardus yang berada didalam bungkus kresek warna hitam dengan berat yang tidak diketahui berat jumlahnya dan belum sempat dikonsumsinya pula.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman telah menerima keuntungan dari PRAYIT (DPO) yaitu diberi upah berupa poket Narkotika jenis Shabu yang diranjau di sekitar persawahan daerah tempat tinggalnya setelah mengambil Paket Narkotika jenis Ganja namun selisih waktunya berbeda kemudian digunakan di kamar mandi rumahnya dan menerima upah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening milik temannya yang kenal di atraksi “bantengan” namun tidak mengetahui tempat tinggalnya yang mana uangnya sudah habis digunakan membayar hutang dan diberi ke sanak saudaranya serta terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  mendapat bonus poket Narkotika jenis Ganja dari PRAYIT (DPO) yang dibungkus di sebuah kresek hitam yang ditaruh didalam salah satu kardus namun belum sempat digunakan sama sekali seperti yang ditemukan oleh petugas kepolisian.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  dalam menyimpan semua poket Narkotika jenis Ganja yang ditemukan petugas kepolisian tersebut memang akan diserahkan secara tidak langsung atau diranjau namun menunggu perintah PRAYIT (DPO) karena memang barang tersebut adalah titipan dari seseorang yang bernama  PRAYIT (DPO).
-    Bahwa Terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  dalam melakukan komunikasi dengan PRAYIT (DPO) dengan cara menggunakan aplikasi messenger dimana seingatnya dengan nama akunnya bang Prayit, namun akhir akhir ini PRAYIT (DPO) menggunakan aplikasi “Zanghi” yang nomornya berganti ganti dimana nomor “Zangi” terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  : 10-4261-6440. Sedangkan untuk komunikasi penerima poket Narkotika jenis Ganja yang di bawa sebelum penangkapannya menggunakan aplikas WhatsApp yang diberi nama di kontak handphonenya yaitu “Wan” dengan nomor 085236605850.
-    Bahwa untuk kemasan lakban coklat yang didalamnya terdapat poket Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu untuk awalnya yang diamankan di pinggir jalan Slamet Supriyadi Kel. Kepuh Kec. Sukun Kota Malang dengan 3 (tiga) kemasan paket Narkotika jenis Ganja dalam lakban warna coklat yang dibungkus di tas kresek dan tas berkat kain seperti yang diberi tanda angka “1-3” oleh petugas kepolisian. Sedangkan untuk penemuan kemasan paket Narkotika jenis Ganja dalam lakban warna coklat saat dirumahnya memang berjumlah 9 (sembilan) buah yang telah dibei tanda angka “4-12” oleh petugas kepolisian seperti dokumentasi gambar barang bukti selain poket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus di kresek hitam tersebut.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 malam hari setelah mendapatkan ranjauan 1 (satu) poket dari PRAYIT (DPO) dimana sekitar 6-8 sedotan dan sudah habis tanpa sisa sedikit pun dan alat hisapnya sudah dibuang sehingga saat pemeriksaan urinenya di Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Bhayankara H.S. Samsoeri Mertojoso pada tanggal 06 Februari 2024 jam 03.32 Wib sebagaimana nomor Lab : 24005643 nomor rekam medis 00264155 oleh petugas kepolisian bahwa urinenya hanya Reaktif terhadap kandungan Methamphetamine namun non reaktif parameter Tetrahydrocannabinol Amphetamine, Morphine, Coccaine maupun Benzodiazepine.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  dalam penguasaan Narkotika jenis Ganja dari terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  tersebut memang tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi namun digunakan untuk kepentingan pribadi demi keuntungan yang telah diperolehnya yaitu mendapat bonus atas perintah PRAYIT (DPO) kerena membantu untuk mengedarkan kembali. Selain itu profesi dari terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  bukanlah didalam bidang medis atau kesehatan maupun bidang riset atau peneliti suatu objek.

-    Bahwa barang bukti yang disita berupa :
1)    12 (dua belas) kemasan lakban coklat berisi poket Narkotika jenis Ganja dengan total berat netto/bersih ± 11.506,29 (sebelas ribu lima ratus enam koma dua puluh sembilan) gram dengan rincian berat netto/bersih ± 942,320 gram, berat netto/bersih ± 965,400 gram, berat netto/bersih ± 986,680 gram, berat netto/bersih ± 938,690 gram, berat netto/bersih ± 975,950 gram, berat netto/bersih ± 894,050 gram, berat netto/bersih ± 922,780 gram, berat netto/bersih ± 993,690 gram, berat netto/bersih ± 1015,980 gram, berat netto/bersih ± 980,030 gram, berat netto/bersih ± 938,770 gram dan berat netto/bersih ± 951,950 gram;
2)    Sebuah kresek hitam berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto/bersih ± 53, 950 (lima puluh tiga koma sembilan ratus lima puluh) gram;
3)    2 (dua) buah kardus dengan isolasi lakban coklat, sebuah tas berkat kain, 2 (dua) buah kresek warna hitam, sobekan karung beras;
4)    1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah marun berikut STNK yang tertulis nopol W 3115 SK, Noka:MH32802049K028293, Nosin: 28D1026872;
5)    Sebuah handphone merek Samsung Galaxy A05 warna hitam nomor simcard 0895414745805.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  tidak mempunyai ijin dari aparatur yang berwenang untuk melakukan kegiatan dalam hal perbuatan menawarkan untuk menerima, menjadi perantara jualbeli, menyerahkan dan atau dalam hal perbuatan menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja  seperti kegiatan tersebut diatas dan telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
-    Bahwa sesuai dengan hasil Lab No. 01086/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan perincian sebagai berikut : 
-    03242/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 942,320 gram; 
-    03243/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 965,400 gram; 
-    03244/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 986,680 gram;  
-    03245/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 938,690 gram;  
-    03246/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 975,950 gram; 
-    03247/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 894,050 gram; 
-    03248/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 922,780 gram; 
-    03249/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 993,690 gram; 
-    03250/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1015,980 gram; 
-    03251/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 980,030 gram; 
-    03252/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 938,770 gram; 
-    03253/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 951,950 gram dan 
-    03254/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto bersih ± 53, 950 gram. 

Kesimpulan : 
Setelah dilakukan Pemeriksaan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-    03242/2024/NNF s/d 03254/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Perbuatan  sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau 
Kedua :
Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak -  tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan Slamet Supriyadi Kelurahan Kepuh Kecamatan Sukun Kota Malang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman sekitar akhir bulan Januari 2024 ditawari PRAYIT (DPO) untuk mengambil poket Narkotika jenis Ganja lalu meranjau kembali ke suatu tempat dan terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  mengiyakan tawaran PRAYIT (DPO) tersebut karena akan upah yang akan diberikan dan dijanjikan akan diberi bonus lainnya sampai akhirnya tanggal 3 Februari 2024, terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman dihubungi lagi oleh PRAYIT (DPO) akan diberi uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman tidak punya kartu ATM maka saat itu ada teman kenalan “bantengan” memiliki ATM dan dipinjam buat sarana transfer uang kemudian esok harinya, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib, terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman kembali dihubungi PRAYIT (DPO) untuk menuju ke persawahan dekat Rel KA daerah tempat tinggalnya dan yang kemudian diarahkan ke lokasi tertentu sampai terlihat ada  3 (tiga) kardus lakban coklat lalu terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  taruh 2 (dua) kardus tersebut di alas pijakan kaki motor Yahama Mio yang digunakannya lalu satu kardus ditaruh di belakang dengan diikat dengan tali rafia. Lalu terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman bawa pulang dan masuk ke kamarnya tanpa sepengetahuan orang lain. Kemudian dibongkar isi kardus tersebut dan tampak setiap kardus ada 4 (empat) kemasan lakban coklat berisi Narkotika jenis Ganja karena dari tekstur dan aroma telah diketahui sebelumnya adalah jenis Ganja dan didalam kardus tersebut di kelilingi makanan ringan juga. Lalu dihitung total ada 12 (dua) belas kemasan lakban coklat berisi Narkotika jenis Ganja dan salah satu kardus ada sebuah kresek hitam yang isinya Narkotika jenis Ganja dengan berat yang tidak ketahui dan pada saat terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman kontak PRAYIT (DPO), PRAYIT (DPO)  menerangkan itu memang untuk bonus terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman. Lalu salah satu kardus dibuang dan tersisa 2 (dua) kardus saja didalam kamarnya tersebut sampai akhirnya terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman ada perintah dari PRAYIT (DPO) untuk menyerahkan 3 (tiga) kardus lakban coklat berisi Narkotika jenis Ganja ke temannya yang tidak dikenal juga oleh terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  sampai akhirnya terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman dilakukan penangkapan oleh petugas.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman baru sekali menerima paket kardus lakban coklat yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dari PRAYIT (DPO) yaitu pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib saja dan semua barang yang diterimanya telah diamankan petugas kepolisian baik saat penangkapan maupun saat pemeriksaan di kamar tempat tinggalnya.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  tidak pernah membeli poket Narkotika jenis Ganja lagi sejak keluar Lapas dan baru tanggal 4 Februari 2024 diberi bonus oleh PRAYIT (DPO) yang diikutkan di salah satu kardus yang berada didalam bungkus kresek warna hitam dengan berat yang tidak diketahui berat jumlahnya dan belum sempat dikonsumsinya pula.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman telah menerima keuntungan dari PRAYIT (DPO) yaitu diberi upah berupa poket Narkotika jenis Shabu yang diranjau di sekitar persawahan daerah tempat tinggalnya setelah mengambil Paket Narkotika jenis Ganja namun selisih waktunya berbeda kemudian digunakan di kamar mandi rumahnya dan menerima upah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening milik temannya yang kenal di atraksi “bantengan” namun tidak mengetahui tempat tinggalnya yang mana uangnya sudah habis digunakan membayar hutang dan diberi ke sanak saudaranya serta terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  mendapat bonus poket Narkotika jenis Ganja dari PRAYIT (DPO) yang dibungkus di sebuah kresek hitam yang ditaruh didalam salah satu kardus namun belum sempat digunakan sama sekali seperti yang ditemukan oleh petugas kepolisian.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  dalam menyimpan semua poket Narkotika jenis Ganja yang ditemukan petugas kepolisian tersebut memang akan diserahkan secara tidak langsung atau diranjau namun menunggu perintah PRAYIT (DPO) karena memang barang tersebut adalah titipan dari seseorang yang bernama  PRAYIT (DPO).
-    Bahwa Terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  dalam melakukan komunikasi dengan PRAYIT (DPO) dengan cara menggunakan aplikasi messenger dimana seingatnya dengan nama akunnya bang Prayit, namun akhir akhir ini PRAYIT (DPO) menggunakan aplikasi “Zanghi” yang nomornya berganti ganti dimana nomor “Zangi” terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  : 10-4261-6440. Sedangkan untuk komunikasi penerima poket Narkotika jenis Ganja yang di bawa sebelum penangkapannya menggunakan aplikas WhatsApp yang diberi nama di kontak handphonenya yaitu “Wan” dengan nomor 085236605850.
-    Bahwa untuk kemasan lakban coklat yang didalamnya terdapat poket Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu untuk awalnya yang diamankan di pinggir jalan Slamet Supriyadi Kelurahan Kepuh Kecamatan Sukun Kota Malang dengan 3 (tiga) kemasan paket Narkotika jenis Ganja dalam lakban warna coklat yang dibungkus di tas kresek dan tas berkat kain seperti yang diberi tanda angka “1-3” oleh petugas kepolisian. Sedangkan untuk penemuan kemasan paket Narkotika jenis Ganja dalam lakban warna coklat saat dirumahnya memang berjumlah 9 (sembilan) buah yang telah dibei tanda angka “4-12” oleh petugas kepolisian seperti dokumentasi gambar barang bukti selain poket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus di kresek hitam tersebut.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 malam hari setelah mendapatkan ranjauan 1 (satu) poket dari PRAYIT (DPO) dimana sekitar 6-8 sedotan dan sudah habis tanpa sisa sedikit pun dan alat hisapnya sudah dibuang sehingga saat pemeriksaan urinenya di Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Bhayankara H.S. Samsoeri Mertojoso pada tanggal 06 Februari 2024 jam 03.32 Wib sebagaimana nomor Lab : 24005643 nomor rekam medis 00264155 oleh petugas kepolisian bahwa urinenya hanya Reaktif terhadap kandungan Methamphetamine namun non reaktif parameter Tetrahydrocannabinol Amphetamine, Morphine, Coccaine maupun Benzodiazepine.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  dalam penguasaan Narkotika jenis Ganja dari terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  tersebut memang tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi namun digunakan untuk kepentingan pribadi demi keuntungan yang telah diperolehnya yaitu mendapat bonus atas perintah PRAYIT (DPO) kerena membantu untuk mengedarkan kembali. Selain itu profesi dari terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  bukanlah didalam bidang medis atau kesehatan maupun bidang riset atau peneliti suatu objek.
-    Bahwa barang bukti yang disita berupa :
1)    12 (dua belas) kemasan lakban coklat berisi poket Narkotika jenis Ganja dengan total berat netto/bersih ± 11.506,29 (sebelas ribu lima ratus enam koma dua puluh sembilan) gram dengan rincian berat netto/bersih ± 942,320 gram, berat netto/bersih ± 965,400 gram, berat netto/bersih ± 986,680 gram, berat netto/bersih ± 938,690 gram, berat netto/bersih ± 975,950 gram, berat netto/bersih ± 894,050 gram, berat netto/bersih ± 922,780 gram, berat netto/bersih ± 993,690 gram, berat netto/bersih ± 1015,980 gram, berat netto/bersih ± 980,030 gram, berat netto/bersih ± 938,770 gram dan berat netto/bersih ± 951,950 gram;
2)    Sebuah kresek hitam berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto/bersih ± 53, 950 (lima puluh tiga koma sembilan ratus lima puluh) gram;
3)    2 (dua) buah kardus dengan isolasi lakban coklat, sebuah tas berkat kain, 2 (dua) buah kresek warna hitam, sobekan karung beras;
4)    1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah marun berikut STNK yang tertulis nopol W 3115 SK, Noka:MH32802049K028293, Nosin: 28D1026872;
5)    Sebuah handphone merek Samsung Galaxy A05 warna hitam nomor simcard 0895414745805.
-    Bahwa terdakwa Supriadi Alias Kampret Bin Suparman  tidak mempunyai ijin dari aparatur yang berwenang untuk melakukan kegiatan dalam hal perbuatan menawarkan untuk menerima, menjadi perantara jualbeli, menyerahkan dan atau dalam hal perbuatan menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja  seperti kegiatan tersebut diatas dan telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
-    Bahwa sesuai dengan hasil Lab No. 01086/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan perincian sebagai berikut : 
-    03242/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 942,320 gram; 
-    03243/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 965,400 gram; 
-    03244/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 986,680 gram;  
-    03245/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 938,690 gram;  
-    03246/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 975,950 gram; 
-    03247/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 894,050 gram; 
-    03248/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 922,780 gram; 
-    03249/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 993,690 gram; 
-    03250/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1015,980 gram; 
-    03251/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 980,030 gram; 
-    03252/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 938,770 gram; 
-    03253/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 951,950 gram dan 
-    03254/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto bersih ± 53, 950 gram. 

Kesimpulan : 
Setelah dilakukan Pemeriksaan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-    03242/2024/NNF s/d 03254/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Perbuatan  sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009  entang narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya