Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2020/PN Mlg BAMBANG EKA JAYA, S.H. AGUNG WIDODO Alias BUJEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-238/M.5.44/Euh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG EKA JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG WIDODO Alias BUJEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN    :
KESATU
PERTAMA :
------ Bahwa ia terdakwa AGUNG WIDODO Alias BUJEL pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di depan rumah Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------------------
    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membeli ganja sebanyak 3 (tiga) garis yang diambil di ranjauan daerah cangar Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumi aji Kota Batu, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud akan di konsumsi sendiri dan dijual kepada teman. Setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 5 (lima) pocket. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan ganja tersebut melalui perantara Sdr. WIKA (DPO).
    Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB saksi HERMAWAN EKO dan saksi ERIEK WAHYU YUDHA beserta anggota Satresnarkoba Kota Batu yang lainnya melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan di salah satu rumah namun tidak ada penghuni, lalu saksi HERMAWAN EKO dan saksi ERIEK WAHYU YUDHA melihat terdakwa sedang berjalan kea rah rumah tersebut kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pocket sabu yang dibungkus plastik bening disolasi hitam dan 3 (tiga) pocket garis ganja dilakban coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup bong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah korek api yang disimpan dalam tas cangklong warna hijau hitam yang dibawa, 1 (satu) buah HP merk VIVO dibawa disaku celana sebelaj kiri. Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kepolisian Resort Batu untuk ditindaklanjuti.
    Bahwa barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) pocket setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 73/XII/SP/14081/2019 tanggal 16 Desember 2019 didapatkan berat bersih kurang lebih 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,04 gram yang diambil dari masing-masing pocket untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris.
    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:12276/NNF/2019 pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, menerangkan bahwa :
Sample barang bukti  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan I  (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima narkotika Golongan I adalah tanpa hak dan melawan hukum karena terdakwa tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa AGUNG WIDODO Alias BUJEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa AGUNG WIDODO Alias BUJEL pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di depan rumah Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai  berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membeli ganja sebanyak 3 (tiga) garis yang diambil di ranjauan daerah cangar Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumi aji Kota Batu, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud akan di konsumsi sendiri dan dijual kepada teman. Setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 5 (lima) pocket. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan ganja tersebut melalui perantara Sdr. WIKA (DPO).
    Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB saksi HERMAWAN EKO dan saksi ERIEK WAHYU YUDHA beserta anggota Satresnarkoba Kota Batu yang lainnya melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan di salah satu rumah namun tidak ada penghuni, lalu saksi HERMAWAN EKO dan saksi ERIEK WAHYU YUDHA melihat terdakwa sedang berjalan kea rah rumah tersebut kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pocket sabu yang dibungkus plastik bening disolasi hitam dan 3 (tiga) pocket garis ganja dilakban coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup bong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah korek api yang disimpan dalam tas cangklong warna hijau hitam yang dibawa, 1 (satu) buah HP merk VIVO dibawa disaku celana sebelaj kiri. Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kepolisian Resort Batu untuk ditindaklanjuti.
    Bahwa barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) pocket setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 73/XII/SP/14081/2019 tanggal 16 Desember 2019 didapatkan berat bersih kurang lebih 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,04 gram yang diambil dari masing-masing pocket untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris.
    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:12276/NNF/2019 pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, menerangkan bahwa :
Sample barang bukti  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan I  (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan melawan hukum karena terdakwa tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa AGUNG WIDODO Alias BUJEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

DAN
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa AGUNG WIDODO Alias BUJEL pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di depan rumah Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, dengan cara sebagai  berikut  : ----------------------------------------------------------------------
    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membeli ganja sebanyak 3 (tiga) garis yang diambil di ranjauan daerah cangar Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumi aji Kota Batu, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud akan di konsumsi sendiri dan dijual kepada teman. Setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 5 (lima) pocket. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan ganja tersebut melalui perantara Sdr. WIKA (DPO).
    Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB saksi HERMAWAN EKO dan saksi ERIEK WAHYU YUDHA beserta anggota Satresnarkoba Kota Batu yang lainnya melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan di salah satu rumah namun tidak ada penghuni, lalu saksi HERMAWAN EKO dan saksi ERIEK WAHYU YUDHA melihat terdakwa sedang berjalan kea rah rumah tersebut kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pocket sabu yang dibungkus plastik bening disolasi hitam dan 3 (tiga) pocket garis ganja dilakban coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup bong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah korek api yang disimpan dalam tas cangklong warna hijau hitam yang dibawa, 1 (satu) buah HP merk VIVO dibawa disaku celana sebelaj kiri. Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kepolisian Resort Batu untuk ditindaklanjuti.
    Bahwa barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) garis yang dibungkus lakban warna kuning setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 73/XII/SP/14081/2019 tanggal 16 Desember 2019 didapatkan berat bersih kurang lebih 190,54 (seratus Sembilan puluh koma lima puluh empat) gram dan barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,06 gram yang diambil dari masing-masing pocket untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris.
    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:12276/NNF/2019 pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, menerangkan bahwa :
Sample barang bukti  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,064 gram adalah benar ganja, sebagaimana terdaftar dalam golongan I  (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa hak dan melawan hukum karena terdakwa tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa AGUNG WIDODO Alias BUJEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya