Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 6379-01-009964-10-3 tanggal 10 Juli 2019 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.196.384.894,-(Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No 1102 luas 104 m2(Seratus Empat Meter Persegi), atas Haryati yang terletak di Kelurahan Samaan Kec. Klojen, Kota Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Malang tanggal 24 Februari 2000 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|