Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 499.000.000,oo (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sepenuhnya kepada Penggugat apabila Tergugat tidak membayar ganti kerugian sejumlah Rp 499.000.000,oo (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan dengan menyerahkan :Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Istana Dieng Timur V no.23 ,Rt.03 / Rw.07 , Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1596, Surat Ukur No.551/Bandulan/2002 tertanggal 28 September 2002: Luas tanah: 478 m2, ditulis atas nama: Nona Lingga Susilawati dengan keterangan akta jual beli no:803/2008 , Tanggal 23-12-2008 di hadapan notaris Eko Handoko Wijaya , S.H dengan keterangan Buku Sertifikat Badan Pertanahan Nasional : AT 539782 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|