Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
188/Pdt.Bth/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | KRISTIANTO YAFET HARSONO,Ir |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law | KRISTIANTO YAFET HARSONO,Ir |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MOCH SALEH,Ir | 2 | KEPALA BANK BRI KC MALANG MARTADINATA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADHIM,IVANS A.H,NUR K.H,MARTINA H,HENGKI O.S,YOSUA H.N,,PRIMAS R.P,IRWAN T | KEPALA BANK BRI KC MALANG MARTADINATA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti Yang Diajukan oleh Pembantah dalam Perkara ini ;
- Menyatakan P A RA T E R B A N T A H Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Pelelangan No. DI.301/25992/2023 Tanggal, 07 des 2023 terhadap jaminan Tanah dan Rumah sertipikat nomor ; 631. luas; 390 m2.. An. KRISTIANTO YAFET HARSONO, Ir ( PEMBANTAH ) yang diajukan oleh TERBANTAH II Kepada TURUT TERBANTAH I ( KPKNL ) yang Akhirnya dimenangkan oleh TERBANTAH I ( rekanan Terbantah II dan Turut Terbantah I ) adalah Perbuatan Melawan hukum karena Penuh Rekayasa tidak sesuai Prosudure Hukum,maka mohon kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya karena Cacat Dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Permohonan Eksekusi dengan Perkara Nomor : 24/P.Eks/2024/PN.Mlg yang di ajukan oleh TERBANTAH I adalah cacat hukum sehingga mohon kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya karena Cacat Dan Batal Demi Hukum atau tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbantah untuk membayar ganti kerugian secara materiil Maupun Immateriil akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERBANTAH tersebut kepada PEMBANTAH sehingga PEMBANTAH mengalami mengalami Kerugian Materiil PEMBANTAH sebesar Rp. 4.000.000.000 ( EMPAT Milyar rupiah) Dan Kerugian IMMateriil PEMBANTAH sebesar Rp. 7.000.000.000 ( Tujuh milyar Rupiah) mohon kiranyaa diberikan dibayarkan secara tunai oleh TERBANTAH I kepada PEMBANTAH sejak perkara ini menjadi kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Terbantah membayar uang paksa (dwangsom) kepada PEMBANTAH secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Para Terbantah kepada PEMBANTAH setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( uit voerbar bij voorraad )meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum PA RA TERBANTAH s e c ar a t ang g u ng r e nt e ng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |