Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Mlg 1.Kastono
2.SISWATI
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BATU
2.KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kastono
2SISWATI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT BATU
2KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR-DASAR PERMOHONAN
  1. PENDAHULUAN

“Setiap manusia berhak atas perlakuan sama di hadapan hukum tanpa merendahkan martabat ( Equality Before The Law )”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 2 TAHUN 2002 -  TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dalam Pasal. (4), mengamanatkan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia.

 

Sungguh memprihatinkan jika hingga hari ini masih ada orang yang mengalami penindasan yang menciderai tidak hanya hati dan pikiran, tetapi juga membahayakan tubuh dan jiwa. Dengan jubah penguasa, para penyidik pada perkara a quo menangkap anak kandung Pemohon dan akhirnya melakukan Penahanan.

  1. Bahwa Pemohon adalah Orang tua kandung dari seseorang bernama: FERI NURDIYANSAH, Tempat & Tanggal Lahir: BATU, 14 – 11 – 1995, Jenis Kelamin: LAKI – LAKI, Alamat: DSN JANTUR, Rt/Rw: 003/008, Kel/Desa: GUNUNGSARI, Kecamatan: BUMIAJI, Kota: BATU, Provinsi JAWA TIMUR, Agama: ISLAM, Pekerjaan:BURUH HARIAN LEPAS, Sesuai dengan data yang tercantum di dalam NIK: 3579021411950002; yang pada saat ini diduga telah DITANGKAP dan DITAHAN oleh Pihak Aparat Kepolisian Resort Kota BATU, Kepolisian Daerah Jawa Timur;
  2. Bahwa pada Hari: Senin, tanggal 05 Agustus 2024, FERI NURDIYANSAH tersebut, dituduh melakukan suatu TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA dan OBAT OBAT TERLARANG; dan ditangkap selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu sampai diajukannya Permohonan ini;
  3. Bahwa sejak ditangkap, dan ditahan oleh TERMOHON, PEMOHON sebagai Pihak Keluarga sama sekali tidak pernah mendapatkan SURAT – SURAT yang seharusnya diterimakan kepada KELUARGA seseorang yang ditangkap dan selanjutnya ditahan oleh PENYIDIK/ TERMOHON;

 

 

  1. Bahwa berdasarkan Undang- Undang Kepolisian, Nomor: 2, tahun 2002, terutama yang tercantum di dalam: Bab III tentang Tugas dan Kewenangan,  Pasal 19, Ayat Satu (1): Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia
  2. Bahwa berdasarkan: Undang – Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nomor: 8, Tahun 1981,  sebagaimana tercantum di dalam:  Pasal 77:Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Bahwa berdasarkan: Undang – Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nomor: 8, Tahun 1981,  sebagaimana tercantum di dalam: Pasal 79 Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;”
  4. Bahwa berdasarkan: Undang – Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nomor: 8, Tahun 1981,  sebagaimana tercantum di dalam:  Pasal 18, Ayat 3 (Tiga)  Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

 

 

 

  1. Bahwa berdasarkan: Undang – Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nomor: 8, Tahun 1981,  sebagaimana tercantum di dalam Pasal 21, yang berbunyi:
  • Ayat (1): Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
  • Ayat (2): Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
  • Ayat (3):  Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
  1. Bahwa sejak dari ditangkap oleh TERMOHON, FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON, ditahan oleh TERMOHON II, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Batu, sampai dengan diajukannya Gugatan Permohonan perkara aquo;

 

 

Sementara, Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi ICCPR, CAT, sudah membentuk hukum nasional tentang perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, sungguh miris apabila hukum tersebut tidak memiliki gigi dalam penegakannya.

Untuk itu, dalam permohonan ini kami akan mengutarakan hak-hak dari Pemohon dan menuntut ganti kerugian demi pembelajaran bagi kita bersama.

 

  1. DASAR HUKUM
  1. Kewenangan Mengadili
  1. Bahwa berdasarkan KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; permohonan ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Malang, yang berkedudukan di  di Pengadilan Negeri Malang, yang beralamatkan di: Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara, No. 198 Malang,   melalui Acara Praperadilan;
  • Pasal 77 : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

 

  • Pasal 124 : DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang -undang ini;
  1. Bahwa TERMOHON telah MENANGKAP : FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON  ;
  2. Bahwa TERMOHON telah melakukan PENAHANAN terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON ;
  3. Bahwa tindakan TERMOHON terhadap  FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON, sudah mengabaikan hak asasi manusia dengan mengesampingkan procedural sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana;
  4. Bahwa PEMOHON telah melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap  FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON  dengan tanpa menunjukkan alasan objektif yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan.

 

  1. Bahwa Penggunaan alasan subjektif untuk melakukan penahanan tidak sesuai dengan dasar menurut hukum dan dasar keperluan penahanan;

 

 

  1. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/ upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidikan di dalam melakukan penyidikan/penuntutan;

 

  1. FAKTA YANG TERJADI

Bahwa:TERMOHON selaku PENYIDIK Kepolisian, yang menjalankan Tugas dan kewenangannya  diatur di dalam Undang- Undang RI, Nomor 2 tentang Kepolisian, terutama Pasal 4Kepolisian Negara Republik  Indonesia  bertujuan  untuk  mewujudkan keamanan dalam negeri yang  meliputi  terpeliharanya  keamanan  dan  ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi-manusia.

  1. Bahwa FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON telah ditangkap dan ditahan sebagai Tersangka, namun PEMOHON belum pernah mengetahui dan menerima penetapan sebagai Tersangka dari Penyidik (TERMOHON);

 

 

 

  1. Pasal 18 KUHAP :
  • Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  • Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
  • Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

 

  1. Bahwa dengan demikian, tindakan TERMOHON dalam melakukan penyidikan terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON secara jelas dan nyata tidak sah, karena telah ditetapkan dan ditahan sebagai Tersangka
  2. Bahwa Penyidik tidak diberikan kewenangan oleh hukum untuk menafsirkan satu ketentuan undang-undang. Sebab Penyidik sebagai pelaksanakan undang-undang, harus menjalankan seluruh isi undang-undang sesuai bunyi undang-undang;           

 

 

 

  1. Bahwa yang berhak dan diberi kewenangan untuk menafsirkan undang- undang demi kepentingan proses peradilan hanya hakim. Sebagaimana diterangkan oleh LIE OEN HOCK dalam pendapatnya: “Dan apabila kita memperhatikan Undang-undang, maka ternjata bagi kita, bahwa undang- undang tidak sadja menundjukkan banjak kekurangan- kekurangan, tapi seringkali djuga tidak djelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan.  Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian undang-undang memberi kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanja ketentuan undang- undang itu atau artinja suatu kata jang tak djelas dalam suatu ketentuan undang-undang. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan undang-undang setjara gramatikal atau historis, baik ‘recht maupun wetshistoris’, setjara sistimatis atau setjara sosiologis atau dengan cara memperbandingkan hukum.” (Mr. Lie Oen Hock, Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum, PIDATO diutjapkan pada waktu Peresmian Pemangkuan Djabatan Guru Besar Luar Biasa dalam Ilmu Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dari Universitas Indonesia di Djakarta, pada tanggal 19 September 1959, 15.      
  2. Bahwa dengan ditetapkannya FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON  sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik, hal tersebut adalah sebagai perampasan Hak Asasi FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON  sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 21 KUHAP jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”

  1. Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik :

“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”.

  1. Bahwa dengan demikian, maka penetapan FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON  sebagai Tersangka dalam perkara Penyalah Gunaan Narkotika ini cacat secara hukum
  2. Bahwa dengan demikian, penetapan FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara tindak penyalahgunaan narkotika, tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan yang benar adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Bahwa dengan tidak adanya Penyidikan yang benar, maka tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON sebagai Tersangka;

 

 

 

  1. Bahwa dengan adanya penangkapan, dan selanjutnya penahanan dan seluruh proses pemeriksaan kepada FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON sebagai Tersangka telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyidik dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, PEMOHON berhak menerima ganti kerugian dan dipulihkan atau direhabilitasi harkat dan martabatnya;

 

  1. PENAHANAN CACAT PROSEDUR KARENA TIDAK PERNAH ADA SURAT PEMBERITAHUAN kepada Keluarga.

Dengan peristiwa yang terjadi dari TERMOHON kepada FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON, maka tindakan TERMOHON adalah merupakan Tindakan CACAT HUKUM;

  1. Bahwa dikarenakan unsur Surat Penahanan tidak sesuai dengan KUHAP, sudah semestinyalah, Tindakan PENAHANAN dan Perpajangan Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON dinyatakan: Cacat Hukum;
  2. Bahwa dalam hal penangkapan oleh TERMOHON kepada FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON TIDAK SAH;
  3. Bahwa dengan demikian maka pelaksanaan penahanan terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON sebagai TERSANGKA Tidak Sah;
  4. Bahwa dengan demikian, maka Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan;
  5. Bahwa keadaan yang dialami oleh FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON yang tidak mendapatkan pemeriksaan secara layak ini telah dirasakan sebagai keadaan yang menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan telah menimbulkan perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar dari TERMOHON. Keadaan yang dialami oleh PEMOHON ini mengakibatkan tidak terlaksananya prinsip peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan;
  6. Bahwa dengan demikian, penggunaan alasan obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON  telah merugikan PEMOHON secara materiil dan secara immateriil.
  7. Bahwa dengan adanya penangkapan, pemeriksaan dan penahanan kepada PEMOHON sebagai Tersangka telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyidik dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, PEMOHON berhak menerima ganti kerugian dan dipulihkan atau direhabilitasi harkat   dan martabatnya.

           

 

 

  1. KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
  1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, melakukan penahan, telah merugikan PEMOHON secara meteriil dan secara immateriil;
  • Bahwa besarnya kerugian materiil dari PEMOHON adalah sebesar Rp.6.000.000, (enam juta Rupiah);
  • Bahwa kerugian immateriil dari FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON yang ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana, karena telah mempermalukan PEMOHON dan keluarga dimata kolega PEMOHON yang  nilainya tidak terhingga. Namun, dalam perkara ini PEMOHON menetapkan kerugian immateriil PEMOHON sebasar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  1. Bahwa oleh karena FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka, ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyidik (TERMOHON) dalam menerapkan hukum maka harkat dan martabat FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON harus dipulihkan dan direhabilitasi;

 

 

 

  1. PERMOHONAN

Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Malang berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan  FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON sebagai TERSANGKA[
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka  FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar  ganti  kerugian  materiil                        Rp.6.000.000,-(enam juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar                     Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  7. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari FERI NURDIYANSAH, anak kandung dari  PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya