Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Investasi dan Modal Kerja sama No.01 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Taf’idiyah,S.H.,M.Kn di Kota Batu, dibatalkan dengan segala akibat hukummya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang terhadap harta benda milik Tergugat dalam perkara ini yaitu:
Tanah perumahan Persil No.27 Blok I, Kohir No.472 seluas kurang lebih 180 m2 yang ditunjukkan dalam AJB (Akte Jual Beli) No.25/2011 atas nama M.Muali yang dibuat dihadapan PPAT Tanto Suhariyadi, S.SOS,M.Si yang terletak di desa Baureno, Kec Jatirejo, Kab Mojokerto dengan batas-batas:
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat harus mengembalian uang modal kepada Penggugat sebesar Rp. 53.000.000,-( lima puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang masih kurang kepada Penggugat sebesar Rp 108.000.000,-(seratus delapan juta rupiah) dan biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian perkara ini sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan bulan September 2019 s/d gugatan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat agar membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|