Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2024/PN Mlg YAYUK WIDYAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAYUK WIDYAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  tahun lahir Pemohon  yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-26112021-0080 tertanggal 26 November 2021 bahwa di Malang pada tanggal 05 Februari 1982 atas nama YAYUK WIDYAWATI anak kesatu perempuan dari Ayah PARUWI dan Ibu SULIKAH diubah/ diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 05 Februari 1980 atas nama YAYUK WIDYAWATI anak kesatu perempuan dari Ayah PARUWI dan Ibu SULIKAH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak