Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan TERGUGAT untuk mengembalikan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hasanudin No. 2, RT003/RW001, Kel. Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 1267 kepada PARA PENGGUGAT;
- Melarang TERGUGAT untuk melakukan penjuatan terhadap tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hasanudin No. 2, RT003/RW001, Kel. Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 1267 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hasanudin No. 2, RT003/RW001, Kel. Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 1267 untuk tidak dialihkan kepihak manapun maupun diperjual belikan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Perkara ini berpendapat lain maka PARA PENGGUGAT mohon agar putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |