Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.Bth/2024/PN Mlg 1.SRI SAPTO MARTIWI
2.RAHADYAN YOGA PRATAMA
3.RESTU DWI ENGGAR PAMBUDI
3.PT. ANUGERAH BUANA CENTRAL (ABC) FINANCE
4.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SAPTO MARTIWI
2RAHADYAN YOGA PRATAMA
3RESTU DWI ENGGAR PAMBUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOSRI SAPTO MARTIWI
2BUDHI ARIYANTORAHADYAN YOGA PRATAMA
3BUDHI ARIYANTORESTU DWI ENGGAR PAMBUDI
Tergugat
NoNama
1PT. ANUGERAH BUANA CENTRAL (ABC) FINANCE
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1gisanda farsa dan Irfan HarisPT. ANUGERAH BUANA CENTRAL (ABC) FINANCE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya ; ----------------
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; ------------------------
  3. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengeluarkan selebaran-selebaran tanah tanah dan bangunan rumah tersebut, pengancaman dan penekanan kepada Para Pelawan untuk segera menjual tanah dengan harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada hal tanah dan bangunan rumah tersebut dijual normal seharga Rp. 2.500.000.000; (dua milyar lima ratus juta rupiah ; --------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terlawan II atas permohon Terlawan I dengan No. Surat : S-2409/KNL.1003/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 02 oktober 2024 tidak mempunyai hukum yang mengikat dan harus dibatalkan ; --------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Terlawan I untuk menerima pelunasan sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Para Pelawan sesuai dengan surat dari Terlawan I tertanggal 24 September 2019  dan Terlawan I untuk menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3285/Kel. Madyopuro dengan luas 247 m2 kepada Para Pelawan ; -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak