| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mar. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
| Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Mlg |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Mar. 2024 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KAPOLRES BATU BAPAK AKBP OSKAR SYAMSUDDIN, S.I.K., M.T | | 2 | KASAT RESKRIM POLRES BATU BAPAK AKP YUSSI PURWANTO, SH.MH. | | 3 | KANIT PIDSUS POLRES BATU BAPAK AIPTU AMIN MAHMUN | | 4 | PENYIDIK POLRES BATU BAPAK BRIPDA YUNUS |
|
| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD SUBHAN,S.H | KAPOLRES BATU BAPAK AKBP OSKAR SYAMSUDDIN, S.I.K., M.T | | 2 | MUHAMMAD SUBHAN,S.H | KASAT RESKRIM POLRES BATU BAPAK AKP YUSSI PURWANTO, SH.MH. |
|
| Petitum Permohonan |
Pemohon berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon untuk membuka kembali gelar perkara pembuatan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Laporan Polisi Nomor : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Batu;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Laporan Polisi Nomor : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Batu;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka gelar perkara terhadap Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Laporan Polisi Nomor : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menersangkakan terhadap pembuatan surat Laporan Polisi Nomor : LPB / 2951 / IX / 2015 / UM / JATIM yang tidak sesuai SPKT dari POLDA JATIM dengan Nomor Polisi : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |