Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT. OTO MULTIARTHA WAHYUDI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Hutomo, S.H.PT. OTO MULTIARTHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.788.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen  Nomor : 10-321-23-00909, tanggal 30 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00900356.AH.05.01 TAHUN 2023, TANGGAL 15-12-2023, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-26 (dua puluh enam) tanggal 27 Januari 2026adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SIGRA 1.2 X MT MC, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKS6GJ3JPJ047109, Nomor Mesin  : 3NRH837866, Nomor Polisi : N 1077 ACG,  No BPKB : U-02491016;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 143,788,800,- (seratus  empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT

Dst...

Atau;

Apabila Yth, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Malang cq. Yth, Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak