Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Bth/2024/PN Mlg M. Selamet 1.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI, Kantor Cabang Malang
2.CHANDAN ANDI PRATAMA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Selamet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jan Dominggus A LabobarM. Selamet
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI, Kantor Cabang Malang
2CHANDAN ANDI PRATAMA
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN eksekusi adalah PELAWAN eksekusi yang jujur dan benar;
  3. Membatalkan/menunda rencana pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan milik PELAWAN sampai dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh PELAWAN berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum PELAWAN untuk membayar sisa hutang beserta bunga dan biaya-biaya lainnya kepada TERLAWAN I;
  5. Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
  6. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak