Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Mlg YONATHAN SONNY TANTONO PT BHAVANA MITRA GEMILANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YONATHAN SONNY TANTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eny Wijayati, S.H.,YONATHAN SONNY TANTONO
Tergugat
NoNama
1PT BHAVANA MITRA GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.100.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;


2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

3.    Menyatakakan TERGUGAT mempunyai Kewajiban Hutang terhadap PENGGUGAT atas pembelian sesuai tagihan nota-nota dengan diterbitkannya Tanda Terima tertanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp 163.100.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah);

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar dengan lunas dan seketika kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp 163.100.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah);

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar dengan lunas dan seketika kerugian materiil dengan bunga sebesar 6% setiap tahunnya terhitung sejak jatuh tempo pembayaran pada bulan Januari 2023 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagai berikut :

-    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rinjani Nomor 22, Malang, dan bangunan yang berdiri diatasnya milik TERGUGAT;

-    Tanah dan bangunan yang disebut Perumahan Panorama Garden yang berlamat di jalan Jamuran Nomor 18, Jamuran, Sukodadi, Kecamatan Wagir, Malang;

-    Sita Revindicatoir atas Bahan Bangunan yang telah dikirim kepada TERGUGAT sebagaimana tertera pada Nota-nota yaitu sebagai berikut:

a.    Nota dengan Nomor: 004416, tertanggal 9 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 79.200.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);

b.    Nota dengan Nomor: 004473, tertanggal 19 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);


c.    Nota dengan Nomor: 004596, tertanggal 9 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp 70.500.000,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

d.    Nota dengan Nomor: 004661, tertanggal 16 Januari 2022 dengan nilai sebesar Rp 10.400.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);

-    Meletakkan Sita Jaminan Umum atas barang –barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT baik yang sudah ada maupun yang akan ada, guna menjamin pembayaran hutang – hutang PENGGUGAT;
 
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun Verzet;


8.    Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan karena perkara ini kepada TERGUGAT;

Dan/Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak