Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2017/PN Mlg PT.BPR GUNUNG ARJUNA Direktur Utama Wiwit Nurcahyo Dedik Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2017/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR GUNUNG ARJUNA Direktur Utama Wiwit Nurcahyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedik Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.314.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan:
    1. Tergugat  dengan Perjanjian Kredit nomor 07, tanggal 01 Juni 2016, yang kemudian di daftarkan pada Kantor Notaris Asrul Hakim, SH., di Malang, dengan memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 001259,Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,Propinsi Jawa Timur , atas nama DEDIK SETIAWAN;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan no: 08 pada Kantor Notaris dan PPAT, Asrul Hakim, SH., dan telah terbit Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan no: 08 pada Kantor Notaris dan PPAT, Asrul Hakim, SH., dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “GUNUNG ARJUNA” berkedudukan di Kecamatan Klojen, Kota Malang;
  1. Menetapkan bahwa Tergugat  melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Kredit dengan Tergugat  nomor 07, tanggal 01 Juni 2016,
  2. Menetapkan Total Hutang Tergugat  sebesar Rp. 35.314.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu rupiah),
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 35.314.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu rupiah),
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 001259, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sesuai dengan Surat Ukur No  00129/Tlekung/2015, tanggal 28 april 2015, seluas 255 m2, atas nama DEDIK SETIAWAN;
  6. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak