Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan:
- Tergugat dengan Perjanjian Kredit nomor 07, tanggal 01 Juni 2016, yang kemudian di daftarkan pada Kantor Notaris Asrul Hakim, SH., di Malang, dengan memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
- Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 001259,Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,Propinsi Jawa Timur , atas nama DEDIK SETIAWAN;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan no: 08 pada Kantor Notaris dan PPAT, Asrul Hakim, SH., dan telah terbit Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan no: 08 pada Kantor Notaris dan PPAT, Asrul Hakim, SH., dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “GUNUNG ARJUNA” berkedudukan di Kecamatan Klojen, Kota Malang;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Kredit dengan Tergugat nomor 07, tanggal 01 Juni 2016,
- Menetapkan Total Hutang Tergugat sebesar Rp. 35.314.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 35.314.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu rupiah),
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 001259, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sesuai dengan Surat Ukur No 00129/Tlekung/2015, tanggal 28 april 2015, seluas 255 m2, atas nama DEDIK SETIAWAN;
- Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |