Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
494/Pdt.P/2024/PN Mlg JEMMY BAGUS ISWANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 494/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEMMY BAGUS ISWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Urutan Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang No. 686/1988 tertanggal 29 Maret 1988 atas nama JEMMY BAGUS ISWANTO anak kedua laki-laki dari suami istri SLAMET dan TATIK HARIYATI diubah/diganti menjadi JEMMY BAGUS ISWANTO anak kesatu laki-laki dari suami istri SLAMET dan TATIK HARIYATI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak