Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Mlg IRAWAN EKO CAHYONO, SH 2.ARI AFANDI Bin SUBARI
3.M. RUPA'I Bin SAMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-455N/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRAWAN EKO CAHYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI AFANDI Bin SUBARI[Penahanan]
2M. RUPA'I Bin SAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa  terdakwa  1. Ari Afandi Bin Subari dan terdakwa 2. M. Rupa’i  Bin Samar  pada hari      Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 04.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2024, bertempat di tempat yang sama di Gudang PT. Bintang Maraga  Lintas  Media  Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang  atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan perbuatan mengambil  tanpa ijin, barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  berupa kabel optik  dengan maksud untuk dimiliki, adapun barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu  milik  PT. Bintang Maraga Lintas Media  dan bukan milik para Terdakwa , sedangkan para Terdakwa dapat mengambil barang-barang  tersebut dilakukan dengan cara :

      

  • Bahwa terdakwa 1. Ari Afandi  bersama dengan terdakwa 2.  M. Rupa’i telah mengambil tanpa seijin pemiliknya berupa  3 hasbel kabel fiber optik tersebut yaitu :
  1. Yang pertama sebanyak 2 hasbel kabel optik pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 04.50 WIB di Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;
  2. Yang kedua sebanyak 1 hasbel kabel optik pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB di tempat yang sama yaitu Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

 

Ad.1) - Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut pertama  dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 kebetulan terdakwa 1. Ari Afandi mengetahui tempat disembunyikannya kunci gudang yang terletak di atas gavalum Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA, selanjutnya terdakwa 1. Ari Afandi  membuka pintu gudang dan masuk ke dalam. Di dalam gudang terdakwa 1. Ari Afandi  menelepon terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR untuk segera datang ke  gudang, tidak beberapa lama terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR datang dengan mengendarai pick up.

  • Selanjutnya pick up diparkir di dalam gudang yang kemudian terdakwa 1. Ari Afandi  dan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR mengangkut 2 hasbel kabel optik ke pick up. Setelah 2 hasbel kabel optik ke pick up berada di dalam bak pick up, terdakwa 1.  Ari Afandi keluar bersamaan dengan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR dengan terdakwa 1. Ari Afandi  menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR mengendari pick up dengan tujuan masing-masing.
  • Terdakwa 1. Ari Afandi  pulang ke Lumajang sedangkan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR langsung menjual kabel optik tersebut. Saat itu terdakwa 1. Ari Afandi diberi uang muka oleh terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR sebesar Rp.5.000.000,- dan sisanya sebesar Rp.11.000.000,- akan dibayarkan ketika kabel optik sudah berhasil dijual.

 

Ad.2) - Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut ke dua kali  dilakukan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024  terdakwa 1. Ari Afandi  mengambil kunci gudang yang terletak di atas gavalum Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA  kemudian  terdakwa 1. Ari Afandi  memasuki gudang dan mematikan kamera CCTV.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1. Ari Afandi lalu menghubungi terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR dan tidak beberapa lama yang bersangkutan datang dengan mengendarai pick up dan seperti pencurian yang pertama kali pick up dimasukkan lalu  terdakwa 1. Ari Afandi  menutup pintu gudang dan kemudian bersama-sama dengan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR mengangkat 1 hasbel kabel optik ke bak pick up.
  • Selanjutnya terdakwa 1. Ari Afandi  meninggalkan gudang bersama denganterdakwa 2.  M. RUPAI Bin SAMAR dimana terdakwa 1. Ari Afandi  menggunakan sepeda motor dan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR menggunakan pick upnya. Saat itu terdakwa 1. Ari Afandi  diberi uang muka sebesar Rp.2.000.000,- dan sisanya sebesar Rp.6.000.000,- dijanjikan akan dibayar setelah kabel optik laku atau berhasil dijual.
  • Bahwa peranan terdakwa 1. Ari Afandi  dalam pencurian tersebut :

= Memastikan di Gudang PT. Bintang Maraga Lintas  Media  Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tidak ada orang dan tidak ada kegiatan pemasangan kabel optik;

= Yang mempunyai ide melakukan pencurian kabel optik di Gudang PT. Bintang Maraga Lintas Media  Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;

Sedangkan peranan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR dalam pencurian tersebut, antara lain :

= Mencari pesanan kabel optik;

= Menjual kabel optik;

= Mencari sarana untuk mengangkut hasbel kabel optik;

 

Bahwa  akibat  perbuatan   para terdakwa  telah  merugikan  PT. Bintang Maraga  senilai sekitar Rp. 100.000.000,- ( seratus  juta rupiah).

    -------  Perbuatan   para  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal     363 ayat 1 ke- 4  KUHP.  ---------

Pihak Dipublikasikan Ya