Dakwaan |
DAKWAAN
Ke Satu :
----- Bahwa ia terdakwa Arif Bin poniran pada hari pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Lembayung III/5 RT.02 RW.02 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Methamfetamina atau shabu-shabu sekitar 10 (sepuluh) gram yang dilakukan dengan cara yaitu :
Bahwa terdakwa menerima shabu-shabu dari WAKIJO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara mengambil ranjauan di tepi jalan Jl. Asahan Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang lalu dipecah-pecah sesuai perintah Wakijo.
|
Bahwa terdakwa lalu meranjaukan sebagian dari sabu-sabu tersebut sesuai perintah Wakijo dan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira 11.00 WIB terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi SUGIANTO bin TOYIB (diberkas lain) di rumah saksi SUGIANTO bin TOYIB di Jl. Bayam RT.04 RW.02 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menyerahkan sabu kepada SUGIANTO bin TOYIB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah terdakwa Jl. Lembayung III/5 RT.02 RW.02 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dimana saksi Sugianto menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa meminta Sugianto untuk datang mengambil narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut ke tempat tinggal Arif bin Poniran;
- Lalu pada sekira jam 16.00 WIB Sugianto tiba di tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Jalan Lembayung 3/5 RT.2 RW.2 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Sugianto langsung menerima 1 (satu) plastik klip sabu paket supra (1/4 gram) dari terdakwa, lalu terdakwa meminta Sugianto untuk mentransfer uang pembelian shabu tersebut ke rekening BCA atas nama Tiki Yoga melalui aplikasi DANA, setelah itu Sugianto pergi meninggalkan tempat tinggal terdakwa;
- Kemudian sekira jam 20.00 WIB ketika Sugianto sedang berada di tepi Jalan Sulawesi Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang, petugas kepolisian dari Polresta Kota Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika berhasil menangkap Sugianto dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri Sugianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok yang berisi 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi shabu yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana terdakwa bagian depan sebelah kiri beserta 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna gold yang berada di dalam saku celana depan sebelah kanan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malang No. 35/IL.124200/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mella Asryad NIK.P.79856, diketahui bahwa berat bersih barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut adalah sebesar 0,17 gram, dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim NO.LAB.: 01435/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05945/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------
Atau,
Ke Dua :
----- Bahwa ia terdakwa Arif Bin poniran pada hari pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Lembayung III/5 RT.02 RW.02 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (metamfetamina) berupa sabu-sabu shabu sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus klip plastik seberat kurang lebih 2,36 gram tanpa pembungkusnya yang dilakukan dengan cara :
Bahwa tersangka menerima sabu dari WAKIJO pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara mengambil ranjauan di tepi jalan Jl. Asahan Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, sebanyak 10 (sepuluh) gram yang lalu dipecah-pecah sesuai perintah Wakijo.
|
Bahwa terdakwa lalu meranjaukan sebagian dari sabu-sabu tersebut dan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira 11.00 WIB terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saudara SUGIANTO bin TOYIB (diberkas lain) di rumah saudara SUGIANTO bin TOYIB di Jl. Bayam RT.04 RW.02 Kel. Bumiayu Kec, Kedungkandang Koa Malang, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan).
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menyerahkan sabu kepada SUGIANTO bin TOYIB (diberkas lain) di rumah terdakwa Jl. Lembayung III/5 RT.02 RW.02 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
|
Dimana terdakwa diberi imbalan oleh WAKIJO uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
|
Bahwa Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB di dalam rumah di Jl. Lembayung III/5 RT.02 RW.02 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang
|
Dimana petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital yang berada dibawa tempat tidur tersangka dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna gold yang berada didalam kamar terdakwa.
|
Lalu shabu-shabu tersebut berhasil disita untuk kemudian dilakukan uji laboratorium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01434 /NNF/2024 tanggal 28 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Titin Ernawati,S.Farm.Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :
= 05949 s/d 05961 / 2024 /NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam membawa, memiliki, atau menyimpan shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |