Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya .
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat Penggugat sangat dirugikan .
- Menyatakan Hutang Penggugat kepada Tergugat hanya sebesar Rp. 78.319.500.00,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dan bukan sebesar Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 78.319.500.00,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap .
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Sertifikat yang dijaminkan kepada Tergugat pada saat Penggugat melunasi hutang dimaksud.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini .
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Malang Cq. Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono) . |