Petitum Permohonan |
PERMOHONAN
Maka berdasarkan segala uraian yang telah terungkap sebagaimana tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang berkenan memutuskan Permohonan Praperadilan ini dengan :---------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap SUPRAPTO (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/14/III/2018/Satreskrim, tanggal 22 Maret 2018 dengan segala akibat hukumnya;----------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap SUPRAPTO (Pemohon) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/14/III/2018/Satreskrim, tanggal 22 Maret 2018;--------------------------
- Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap SUPRAPTO (Pemohon);---------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon terhadap Permohonan Praperadilan ini diberikan putusan yang ditimbang cukup adil dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).--------------------------------------------------------------------- |