Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Mlg suprapto Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q Kepolisian resort Batu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2018/PN Mlg
Pemohon
NoNama
1suprapto
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q Kepolisian resort Batu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Maka berdasarkan segala uraian yang telah terungkap sebagaimana tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang berkenan memutuskan Permohonan Praperadilan ini dengan :---------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap SUPRAPTO (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/14/III/2018/Satreskrim, tanggal 22 Maret 2018 dengan segala akibat hukumnya;----------------------------------------
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap SUPRAPTO (Pemohon) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/14/III/2018/Satreskrim, tanggal 22 Maret 2018;--------------------------
  4. Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap SUPRAPTO (Pemohon);---------------------------------------
  5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon terhadap Permohonan Praperadilan ini diberikan putusan yang ditimbang cukup adil dan bijaksana        (Ex Aequo et Bono).---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya