Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2024/PN Mlg MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. SAIFUL GHOZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3834/M.5.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. HERIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL GHOZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

--------Bahwa terdakwa SAIFUL GHOZI pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor CV. Jabal Nur Jl. Teluk Grajakan Ruko G7 Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa mendirikan CV. Jabal Nur pada tanggal 16 April 2017 sebagaimana Akta Perseroan Komoditer (CV) Jabal Nur No. 17 yang dibuat boleh Notaris Woro Indah Soeryandari, SH. Selanjutnya terdakwa membeli tanah milik saksi Heri Setiaji yang terletak Jl. Kolonel Sugiono Gg. 4 Kota Malang dengan alas hak berupa Kutipan Letter C Nomor : 1540 Persil No. 16 Kelas S.11 luas 3.990 M2 atas nama Soedjianto kemudian tanah tersebut dibuatkan gambar / site plan tanah kavling sebanyak 50 (lima puluh) kavling tanah dengan maksud untuk dijual lagi dengan nama “Kavling Gadang 9” yang mana terdakwa masih belum membayar uang pembelian tanah tersebut kepada saksi Heri Setiaji.

Selanjutnya terdakwa menjual tanah kavling beradai di Kavling Gadang 9 tersebut dengan menggunakan CV. Jabal Nur milik terdakwa tersebut dan pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 saksi Putri Purnama Sari membeli 2 (dua) unit kavling tanah yang berada di Kavling Gadang 9 blok 9-A6 dan 9-A7 dengan harga Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) yang sudah saksi Putri Purnama Sari bayar lunas secara bertahap kepada CV. Jabal Nur kemudian pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 terdakwa membayar uang muka pembelian tanah kepada saksi Heri Setiaji tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa terus melakukan pembayaran secara bertahap/cicil kepada saksi Heri Setiaji yang mana sampai tanggal 20 pebruari 2023 terdakwa baru membayar pembelian tanahnya tersebut total sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  • Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 17 (tujuh belas) dari 50 (lima puluh) tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 tersebut, yang mana CV. Jabal Nur milik terdakwa tersebut belum pernah mengajukan permohonan pemenuhan komitmen maupun ijin lokasi terkait penjualan tanah kavling serta CV. Jabal Nur tidak memiliki ijin usaha dalam memulai usahanya, dimana dalam ijin usaha tersebut CV Jabal Nur harus memenuhi komitmen-komitmen dalam perijinan berusaha melalui OSS (Online Single Submissen) yang dikeluarkan oleh sistem Pemerintah Pusat.
  • Bahwa pada waktu terdakwa menjual tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 sebagaimana tersebut diatas, terdakwa belum menyelesaikan status kepemilikan tanahnya dikarenakan terdakwa belum membayar secara lunas kepada saksi Heri Setiaji selaku penjual tanah tersebut serta terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah RI dalam melakukan penjualan tanah kavling sebagaimana tersebut diatas.
  • Bahwa para pembeli tanah kavling tersebut yang salah satunya adalah saksi Putri Purnama Sari sampai saat ini belum menerima alas hak / legalitas atas tanah yang dibelinya di Kavling Gadang 9 yaitu di blok 9-A6 dan 9-A7, sehingga atas kejadian tersebut saksi Putri Purnama Sari mengalami kerugain sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) atau sekitar angka tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 Jo pasal 154 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.---------------------------------------------------------------------------

 

Atau kedua :

--------Bahwa terdakwa SAIFUL GHOZI pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor CV. Jabal Nur Jl. Teluk Grajakan Ruko G7 Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa mendirikan CV. Jabal Nur pada tanggal 16 April 2017 sebagaimana Akta Perseroan Komoditer (CV) Jabal Nur No. 17 yang dibuat boleh Notaris Woro Indah Soeryandari, SH. Selanjutnya terdakwa membeli tanah milik saksi Heri Setiaji yang terletak Jl. Kolonel Sugiono Gg. 4 Kota Malang dengan alas hak berupa Kutipan Letter C Nomor : 1540 Persil No. 16 Kelas S.11 luas 3.990 M2 atas nama Soedjianto kemudian tanah tersebut dibuatkan gambar / site plan tanah kavling sebanyak 50 (lima puluh) kavling tanah dengan maksud untuk dijual lagi dengan nama “Kavling Gadang 9” yang mana terdakwa masih belum membayar uang pembelian tanah tersebut kepada saksi Heri Setiaji.

Terdakwa membayar uang pembelian tanah tersebut kepada saksi Heri Setiaji secara bertahap yaitu yang dimulai pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 terdakwa membayar uang muka pembelian tanah kepada saksi Heri Setiaji tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hingga sampai tanggal 20 pebruari 2023 terdakwa baru membayar pembelian tanahnya tersebut total sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual tanah kavling beradai di Kavling Gadang 9 tersebut dengan menggunakan CV. Jabal Nur milik terdakwa tersebut dan pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 saksi Putri Purnama Sari membeli 2 (dua) unit kavling tanah yang berada di Kavling Gadang 9 blok 9-A6 dan 9-A7 dengan harga Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) yang sudah saksi Putri Purnama Sari bayar lunas secara bertahap kepada CV. Jabal Nur.

Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 17 (tujuh belas) dari 50 (lima puluh) tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 tersebut yang mana pada waktu terdakwa menjual tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 sebagaimana tersebut diatas, terdakwa belum menyelesaikan status kepemilikan tanahnya dikarenakan terdakwa belum membayar secara lunas kepada saksi Heri Setiaji selaku penjual tanah tersebut serta terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah RI dalam melakukan penjualan tanah kavling sebagaimana tersebut diatas.

  • Bahwa para pembeli tanah kavling tersebut yang salah satunya adalah saksi Putri Purnama Sari sampai saat ini belum menerima alas hak / legalitas atas tanah yang dibelinya di Kavling Gadang 9 yaitu di blok 9-A6 dan 9-A7, sehingga atas kejadian tersebut saksi Putri Purnama Sari mengalami kerugain sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) atau sekitar angka tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-----------------------------------------

 

Atau ketiga :

--------Bahwa terdakwa SAIFUL GHOZI pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor CV. Jabal Nur Jl. Teluk Grajakan Ruko G7 Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa mendirikan CV. Jabal Nur pada tanggal 16 April 2017 sebagaimana Akta Perseroan Komoditer (CV) Jabal Nur No. 17 yang dibuat boleh Notaris Woro Indah Soeryandari, SH. Selanjutnya terdakwa membeli tanah milik saksi Heri Setiaji yang terletak Jl. Kolonel Sugiono Gg. 4 Kota Malang dengan alas hak berupa Kutipan Letter C Nomor : 1540 Persil No. 16 Kelas S.11 luas 3.990 M2 atas nama Soedjianto kemudian tanah tersebut dibuatkan gambar / site plan tanah kavling sebanyak 50 (lima puluh) kavling tanah dengan maksud untuk dijual lagi dengan nama “Kavling Gadang 9” yang mana terdakwa masih belum membayar uang pembelian tanah tersebut kepada saksi Heri Setiaji.

Terdakwa membayar uang pembelian tanah tersebut kepada saksi Heri Setiaji secara bertahap yaitu yang dimulai pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 terdakwa membayar uang muka pembelian tanah kepada saksi Heri Setiaji tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hingga sampai tanggal 20 pebruari 2023 terdakwa baru membayar pembelian tanahnya tersebut total sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual tanah kavling beradai di Kavling Gadang 9 tersebut dengan menggunakan CV. Jabal Nur milik terdakwa tersebut yang ditawarkan dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap kavlingnya sehingga membuat beberapa orang tertarik untuk membelinya, diantaraya yaitu pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 saksi Putri Purnama Sari membeli langsung 2 (dua) unit kavling tanah yang berada di Kavling Gadang 9 blok 9-A6 dan 9-A7 dengan harga Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) yang sudah saksi Putri Purnama Sari bayar lunas secara bertahap kepada CV. Jabal Nur dan untuk itu terdakwa menjanjikan kepada saksi Putri Purnama Sari bahwa surat-surat / legaloitas atas tanah yang dibeli oleh saksi Putri Purnama Sari tersebut akan selesai belik nama menjadi nama saksi Putri Purnama Sari dalam waktu 6 (enam) bulan kedepan.

Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 17 (tujuh belas) dari 50 (lima puluh) tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 tersebut yang mana pada waktu terdakwa menjual tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 sebagaimana tersebut diatas, terdakwa belum menyelesaikan status kepemilikan tanahnya dikarenakan terdakwa belum membayar secara lunas kepada saksi Heri Setiaji selaku penjual tanah tersebut serta terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah RI dalam melakukan penjualan tanah kavling sebagaimana tersebut diatas.

  • Bahwa hingga sampai saat ini para pembeli tanah kavling tersebut yang salah satunya adalah saksi Putri Purnama Sari belum menerima alas hak / legalitas atas tanah yang dibelinya di Kavling Gadang 9 yaitu di blok 9-A6 dan 9-A7 tersebut dan atas kejadian tersebut saksi Putri Purnama Sari mengalami kerugain sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) atau sekitar angka tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya