Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Mlg MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. SAYUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1456M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. HERIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa SAYUM pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di depan teras rumah yang beralamat di Wonorejo Rt. 04 Rw. 02 Kel. Tempuran Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Pasuruan, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Malang maka yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, telah mekaukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau   untuk   menarik   keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18  Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib DANI Als PITIK dan TIKI datang ke rumah terdakwa SAYUM di Wonorejo Rt. 04 Rw. 02 Kel. Tempuran Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan dengan tujuan untuk menjual kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R-110, Nopol N 2599 BZ, Warna Merah Marun, tahun 2009, Noka : MH34D72039J291684, Nosin : 4D71291660 tanpa adanya surat atau dokumen yang menyertai.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SAYUM memberikan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian kendaraan tersebut
  • Bahwa terdakwa SAYUM membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R-110, Nopol N 2599 BZ, Warna Merah Marun, tahun 2009, Noka : MH34D72039J291684, Nosin : 4D71291660  tersebut dengan tujuan untuk di gunakan sebagai transportasi mengangkat buah durian sehari harinya.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R-110, Nopol N 2599 BZ, Warna Merah Marun, tahun 2009, Noka : MH34D72039J291684, Nosin : 4D71291660 tersebut di peroleh DANI Als PITIK dan TIKI dari hasil kejahatan pencurian yang dilakukan di wilayah kedungkandang Kota Malang
  • Bahwa terdakwa SAYUM membeli kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R-110, Nopol N 2599 BZ, Warna Merah Marun, tahun 2009, Noka : MH34D72039J291684, Nosin : 4D71291660 tersebut dengan harga sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)  yang merupakan harga di bawah pasaran karena sebenarnya harga sepeda motor tersebut saat ini dipasaran harga sekitar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya